Thursday, October 20, 2016

METODOLOGI PENELITIAN



“Metodelogi Penelitian” berasal dari kata “Metode” yang artinya cara yang tepat untuk melakukan sesuatu; dan “Logos” yang artinya ilmu atau pengetahuan. Jadi, metodologi artinya cara melakukan sesuatu dengan menggunakan pikiran secara seksama untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan “penelitian” adalah suatu kegiatan untuk mencari, mencatat, merumuskan, dan menganalisis sampai menyusun laporannya. Kesempatan kali ini saya mengambil salah satu jurnal dari salah satu mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Ilmu Pendidikan Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar tahun 2013.

"Deskripsi Penerapan Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Stad Dalam Pembelajaran Matematika Di Kelas V SDN 6 Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango"
METODE PENELITIAN
Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan fenomenologis dengan jenis penelitian kualitatif, maksudnya bahwa dalam penelitian ini peneliti berusaha memahami arti sebuah peristiwa dan kaitannya terhadap objek penelitian. Jenis penelitian kualitatif atau disebut penelitian naturalistik, dimana data pada penelitian jenis ini didasarkan pada peristiwa–peristiwa yang terjadi secara alamiah, dilakukan dalam situasi yang wajar tanpa dipengaruhi dengan sengaja oleh peneliti. Penelitian deskriptif kualitatif ini sangat tepat terhadap hal yang diteliti dengan tujuan agar mendapat gambaran yang jelas tentang deskripsi penerapan model pembelajaran kooperatif tipe STAD di kelas V SDN 6 Bulango Selatan. Dalam penelitian ini data yang terkumpul terdiri atas data primer dan data sekunder.
1.                  Data primer, merupakan informasi utama dalam penelitian, meliputi seluruh data kualitatif yang diperoleh melalui kegiatan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam hal ini, yang menjadi data penelitian adalah deskripsipenerapan model pembelajaran kooperatif tipe STAD dalam pembelajaran matematika di kelas V SDN 6 Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.
2.                  Data sekunder, merupakan data yang diperoleh melalui buku–buku referensi berupa pengertian–pengertian dan teori–teori yang ada hubungannya dengan permasalahan yang sedang diteliti. Yang menjadi sumber data adalah guru dan siswa.
Adapun prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini antara lain observasi, wawancara dan dokumentasi.
1.      Observasi, merupakan langkah awal dalam melakukan penelitian, observasi dilakukan untuk mengetahui secara detail tentang lokasi maupun kondisi tempat (sekolah) yang akan di teliti baik dari segi siswa, guru bahan ajar, sumber belajar, lingkungan belajar dan sebagainya.
2.      Wawancara sebagai alat penilaian digunakan untuk mengetahui pendapat, aspirasi, harapan, prestasi, keinginan, keyakinan dan proses belajar siswa. Kegiatan wawancara dilakukan secara langsung yaitu mengadakan tanya jawab dengan responden seperti guru, siswa dan ditunjang dari berbagai data lainnya. Instrumen pedoman wawancara dilakukan secara terstruktur untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
3.      Dokumen diartikan sebagai suatu catatan tertulis/gambar yang tersimpan tentang sesuatu yang sudah terjadi. Dokumentasi merupakan bukti fisik berupa foto yang diambil pada saat mengadakan penelitian, dalam kegiatan observasi, wawancara, dan pengamatan proses pembelajaran. Sedangkan analisis data dalam penelitian ini, Milles dan Hubberman (dalam Tohirin, 2012 : 141) menjelaskan bahwa analisis data merupakan langkah-langkah untuk memproses temuan penelitian yang telah ditranskripkan melalui proses reduksi data, yaitu data disaring dan disusun lagi, dipaparkan, diverifikasi atau dibuat kesimpulan.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan pada hari Kamis, 16 Mei 2013. Maka peneliti mengamati bahwa guru sudah baik dalam menggunakan model pembelajaran kooperatif tipe STAD, mulai dari menyampaikan tujuan dan memotivasi siswa terlihat sangat baik, menyajikan materi, mengorganisasikan siswa ke dalam kelompok kooperatif, evaluasi, dan sampai pada penghargaan kelompok terlihat baik. Meskipun dalam kegiatan membimbing kelompok bekerja dan belajar masih cukup, namun penerapan model pembelajaran kooperatif ini dapat terlaksana dengan baik, karena sebagian besar langkah-langkah dari model kooperatif tipe STAD, dilaksanakan dengan baik. Berdasarkan hasil observasi kegiatan siswa tentang penerapan model pembelajaran kooperatif tipe STAD, peneliti mengamati bahwa model pembelajaran kooperatif tipe STAD ini membawa dampak positif bagi siswa. Berdasarkan pengamatan, siswa sangat baik dalam mendengarkan materi yang dijelaskan guru, siswa merespon baik model pembelajaran kooperatif tipe STAD ini. Interaksi siswa, kerjasama siswa dan kegiatan siswa dalam mempersentasikan hasil kegiatan kelompok sudah terlihat baik. Namun keaktifan siswa dalam kelompok masih terlihat cukup, karena masih terdapat sebagian siswa yang tidak mengerjakan tugas kelompok. Berdasarkan hasil wawancara dengan guru kelas V SDN 6 Bulango Selatan, mengatakan bahwa model pembelajaran kooperatif tipe STAD sudah pernah digunakan sebelummya, khususnya dalam pembelajaran matematika dalam materi pecahan. Model pembelajaran kooperatif tipe STAD ini sudah diterapkan dengan baik, karena sebagian besar langkah-langkahnya sudah terlaksana dengan baik. Dengan model pembelajaran kooperatif tipe STAD ini siwa dapat berperan aktif dan mampu berinteraksi dengan teman-teman lain sehingga siswa terlihat aktif dan hanya sebagian kecil saja siswa yang pasif.
Menurut hasil wawancara yang dilakukan dengan AH, siswa kelas V SDN 6 Bulango Selatan, mengatakan bahwa model pembelajaran kooperatif tipe STAD sudah pernah digunakan dalam pembelajaran matematika, model pembelajaran kooperatif tipe STAD ini dapat melatih siswa mengerjakan tugas dengan penuh tanggung jawab, pembagian kelompok dilakukan secara heterogen (campuran menurut prestasi, jenis kelamin suku dan lain-lain). Sehingga terlihat cukup adil karena setiap kelompok terdapat perwakilan siswa yang prestasinya menonjol dalam kelas, hal ini untuk memudahkan anggota-anggota kelompok untuk saling berinteraksi tidak hanya dalam kelompok, tetapi juga berdiskusi dengan kelompok lain. Setelah itu siswa dapat mempersentasikan hasil kerja kelompoknya di depan kelas, dan masing-masing anggota memperoleh bagian dalam menjawab pertanyaan yang diberikan oleh anggota kelompok lain, sehingga semua siswa dapat berpartisipasi dan berperan aktif dalam kelompok. Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan di kelas V SDN 6 Bulango Selatan, model pembelajaran kooperatif tipe STAD sangat tepat digunakan dalam pembelajaran matematika. Guru ataupun siswa sudah mengikuti langkah-langkah model pembelajaran kooperatif tipe STAD dengan benar, sehingga proses pembelajaran berjalan dengan baik, interaksi guru dengan siswa, siswa dengan siswa terlihat baik, selain itu siswa dapat berinteraksi dan bekerja sama dalam kelompok. Namun dalam proses pembelajaran guru sering mendapati siswa yang sulit untuk diatur, terlihat hanya bermain dan tidak aktif dalam mengerjakan tugas kelompok, sehingga seringkali teman-teman kelompoknya, ataupun kelompok yang lain merasa terganggu. Sedangkan untuk siswa, dalam mengerjakan tugas kelompok terkadang siswa merasa sulit atau kurang paham dalam mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru, hal ini karena guru belum maksimal dalam membimbing kelompok untuk bekerja dan belajar. Karena guru hanya sesekali membimbing siswa dalam kelompok, guru kebanyakan hanya duduk di depan kelas dan menyuruh siswa bertanya apabila ada yang belum dipahami.
Berdasarkan hasil observasi, wawancara dan pengamatan proses pembelajaran yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 16 mei, peneliti mengamati bahwa penerapan model pembelajaran kooperatif tipe STAD dalam pembelajaran matematika, pada materi pecahan telah dilaksanakan dengan baik, terdiri dari 6 (enam) langkah utama yaitu: Menyampaikan tujuan dan memotivasi siswa, menyajikan/menyampaikan materi, mengorganisasikan siswa dalam kelompok belajar, membimbing kelompok bekerja dan belajar, evaluasi, dan memberikan penghargaan. Dampak dari pembelajaran tersebut dapat dilihat atau diamati dengan jelas ketika proses pembelajaran berlangsung, yaitu guru ataupun siswa sudah menerapkan langkah-langkah model pembelajaran kooperatif tipe STAD dengan benar, sehingga proses pembelajaran berjalan dengan baik, interaksi guru dengan siswa, siswa dengan siswa terlihat baik, selain itu siswa dapat berinteraksi dan bekerja sama dalam kelompok.

KESIMPULAN
Pendapat saya mengenai metodologi penelitian diatas adalah penelitian menggunakan metodologi kualitatif, dimana penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya, perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll. Asumsi penelitian kualitatif bahwa kenyataan sebagai suatu yang berdimensi jamak, kesatuan, dan berubah-ubah.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa model pembelajaran kooperatif tipe STAD merupakan salah satu model pembelajaran yang tepat diterapkan guru di dalam kelas, khususnya dalam pembelajaran matematika. Matematika merupakan suatu pelajaran yang dianggap sulit oleh kebanyakan siswa, maka dari itu model pembelajaran kooperatif tipe STAD sangat cocok diterapkan, terutama di pelajaran matematika. Dengan adanya metode ini mempermudah siswa dalam mengerjakan persoalan-persoalan mengenai masalah matematika. Secara otomatis akan banyak siswa juga yang menyukai pelajaran matematika ini. Bukan hanya itu, di atas sudah disebutkan oleh penulis jurnal bahwa adanya metode ini selain memberikan kemudahan dalam menghadapi permasalahan matematika, siswa pun akan lebih belajar bekerja sama dalam memecagkan masalah. Memecahkan masalah dalam dunia pendidikan pun sangat penting.

Sumber:







Tuesday, May 3, 2016

HUKUM INDUSTRI 2



        Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
  • Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
  • Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
  • Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin. Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Konvensi internasional merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Kesimpulannya, Konvensi internasional tentang hak cipta adalah Perjanjian antar Negara yang melindungi hasil ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Konvensi-konvensi internasional mengenai hak cipta yang melindungi hasil ciptaan bagi masyarakat internasional.
Berner Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing. (Dikutip dari id.wikipedia.org)
 Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886), keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, pada tanggal 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
(Referensi: Margono Suyud, 2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor)
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau cultural.
(Referensi: Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997 dam Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005)
Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara. (Dikutip dari en.wikipedia.org)
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang diperhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan. Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
(Referensi: Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997 dam Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005)

Sumber:
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.co.id/2013/06/hak-merek.html?m=1
https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/04/20/undang-undang-perindustrian/
https://popykomalasari12.wordpress.com/2015/06/08/konvensi-internasional-tentang-hak-cipta/

Tuesday, April 26, 2016

APA ITU HUKUM INDUSTRI???



Hukum adalah segala sesuatu yang harus ditaati dan apabila seseorang melanggar, ia akan diberikan sanksi. Sedangkan Industri adalah tempat produksi segala sesuatu yang berhubungan dengan produk barang ataupun jasa, mencakup proses mengengeluarkan atau menghasilkan barang dan perubahan bahan mentah menjadi bahan jadi atau setengah jadi atau outputnya berupa rasa kepercayaan atau kenyamanan setelah menggunakan jasa dari industri tersebut. Jadi, hukum industri adalah ilmu yang mengatur tentang segala peraturan yang ada di dalam dunia industri, baik industri barang maupun industri jasa. Dan juga mengurus segala hal yang berkaitan dengan sanksi yang akan diberikan apabila, ada seseorang dalam industri tersebut melanggar hukum.
Tujuan dibuatnya hukum industri adalah hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain, jadi hukum tersebut dapat membantu mengembangkan sebuah industri-industri baik industri barang ataupun industri jasa dalam mengembangkan perusahaanya. Karena hukum dijadikan landasan dasar untuk berkembang. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi, hukum dalam tujuan ini bermaksud kepada perusahaan yang memiliki desain produk dan stadardisasi, adanya hukum dalam hal ini dapat membantu perusahaan dalam menjaga kerahasiaan dalam desain produk yang dimiliki perusahaan dan menjaga agar tetap rahasia strategi bisnisnya. Bayangkan jika tidak ada hukum, pasti desain produk suatu perusahaan dapat dicuri oleh perusahaan lain. Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, lebih mengacu kepada tanggung jawab seseorang yang berperan di dalam industri tersebut. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, maksud tujuan hukum industri di sini adalah apabila seorang pelaku industri memiliki atau mendirikan suatu pabrik atau perusahan dalam bidang produksi ataupun jasa, bangunan tersebut akan mendapatkan perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum, jadi perusahaan ini tidak akan diganggu ataupun diusik keberadaanya oleh aparat hukum. Berbeda dengan pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin pendirian tempat.
Manfaat adanya hukum industri adalah membuat pelaku industri, baik dibidang industri barang maupun industri jasa mereka merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang yang membahas tentang hukum industri juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
Perkembangan Hukum Industri di Indonesia terbilang cukup baik. Indonesia  merupakan Negara yang terdiri dari beberapa pulau suku dan bahasa, dimana di dalamnya ada sebuah hukum yang mengatur semua yang dilakukan. Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat dan maju, maka perindustrian juga berkembang dengan sangat cepat. Perkembangan mengakibatkan banyaknya industri yang berdiri di indonesia. Pertumbuhan yang terjadi diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
            Hukum industri sangat berdampak baik bagi perindustrian yang ada, baik industri kecil, industri menengah, hingga industri yang tergolong besar atau industri barang, jasa, music atau industri yang laiinya. Tidak bisa dibayangkan apabila tidak adanya suatu hukum industri yang mengatur seluruh hal yang ada di dalam industri. Akan ada lebih banyak peniru-peniru yang tak bertanggung jawab atau plagiat. Misalnya saja, di industri musik banyak sekali orang-orang yang membuat “kaset bajakan” padahal sudah ada hukum di Indonesia yang mengatur hal tersebut. Apalagi jika hukum industri tidak ada, mungkin para pemusik sudah pensiun karena orang-orang yang tak bertanggung jawab. Contohnya lagi dalam industri di bidang produksi barang, apabila tidak ada hukum industri yang mengatur bisa saja produk atau barang yag dihasilkan perusahaan tersebut sudah diambil hak ciptanya oleh perusahaan lain.
            Hukum industri mencakup hak cipta, hak paten, dan hak merek. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Ketiga hak tersebut sudah diatur sedemikian rupa melalui perundang-undangan yang ada. Dan hak itu semua berkaitan dengan segala sesuatu mengenai industri apapun, baik industri barang maupun industri jasa.

Monday, April 25, 2016

HUKUM INDUSTRI 1



Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari berbagai penyalahgunaan kekuasaan atau kebijakan. Peraturan mengenai hukum industri telah dibuat sedemikian rupa menyesuaikan dengan dunia industri di Indonesia. Peraturan hukum tersebut juga dibuat sebagai persyaratan bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi. Penerapan terhadap hukum industri yang ada telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang telah ada. Jadi, hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di suatu wilayah. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri. Dan karena adanya hokum industri yang mengatur atau membatasi segala kemungkinan yang terjadi, maka terbentuklah jiwa inovatif.
            Hukum kekayaan intelektual adalah hak immaterial yang terkandung dalam suatu benda cipta atau penemuan. Dahulu hukum kekayaan intelektual bernama hak milik intelektual. Contoh dari hukum kekayaan intelektual adalah hukum cipta dari sebuah lagu atau hak moral, hak paten dan hak merek. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan pertama kalinya pada tahun 1790. Fichte adalah seseorang yang mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya pada tahun 1793. Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Hukum kekayaan industri adalah hukum yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hukum kekayaan industri (industrial property right) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
a.   Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b.   Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c.     Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri.
d.    Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e.       Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi.
f.   Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada   pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
b.  Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Undang-undang mengenai Hak Cipta yang ada di Indonesia, meliputi:
1.      UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
a.  Bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta  terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.     Bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam  sistem hukum nasionalnya;
c.     Bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga  memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan  masyarakat luas;
d.      Bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf  a, huruf  b,  huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
2.      UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
3.      UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
4.   UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
Undang-Undang yang Mengatur tentang Hak Paten di Indonesia, meliputi:
1.      UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2.  UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
3.      UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
a. Bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
b.    Bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.



Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual


http://computerssmaintenance.blogspot.co.id/2013/04/hak-cipta-fungsi-sifat-dan-penggunaan.html


 


ISO 9000, ISO 14000, UNDANG-UNDANG NO 19, PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI

ISO adalah Internasional untuk Standardisasi (International Organization for Standardization) dan disingkat ISO. Sebelum menjadi nama ISO p...