Hukum adalah segala
sesuatu yang harus ditaati dan apabila seseorang melanggar, ia akan diberikan
sanksi. Sedangkan Industri adalah tempat produksi segala sesuatu yang
berhubungan dengan produk barang ataupun jasa, mencakup proses mengengeluarkan
atau menghasilkan barang dan perubahan bahan mentah menjadi bahan jadi atau
setengah jadi atau outputnya berupa rasa kepercayaan atau kenyamanan setelah
menggunakan jasa dari industri tersebut. Jadi, hukum industri adalah ilmu yang
mengatur tentang segala peraturan yang ada di dalam dunia industri, baik
industri barang maupun industri jasa. Dan juga mengurus segala hal yang
berkaitan dengan sanksi yang akan diberikan apabila, ada seseorang dalam
industri tersebut melanggar hukum.
Tujuan dibuatnya hukum
industri adalah hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang
industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain, jadi hukum tersebut dapat
membantu mengembangkan sebuah industri-industri baik industri barang ataupun
industri jasa dalam mengembangkan perusahaanya. Karena hukum dijadikan landasan
dasar untuk berkembang. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standardisasi, hukum dalam tujuan ini bermaksud kepada
perusahaan yang memiliki desain produk dan stadardisasi, adanya hukum dalam hal
ini dapat membantu perusahaan dalam menjaga kerahasiaan dalam desain produk
yang dimiliki perusahaan dan menjaga agar tetap rahasia strategi bisnisnya.
Bayangkan jika tidak ada hukum, pasti desain produk suatu perusahaan dapat
dicuri oleh perusahaan lain. Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri,
lebih mengacu kepada tanggung jawab seseorang yang berperan di dalam industri
tersebut. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga
dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, maksud tujuan
hukum industri di sini adalah apabila seorang pelaku industri memiliki atau
mendirikan suatu pabrik atau perusahan dalam bidang produksi ataupun jasa,
bangunan tersebut akan mendapatkan perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum, jadi perusahaan ini tidak akan diganggu ataupun diusik
keberadaanya oleh aparat hukum. Berbeda dengan pedagang kaki lima yang tidak
memiliki izin pendirian tempat.
Manfaat adanya hukum
industri adalah membuat pelaku industri, baik dibidang industri barang maupun
industri jasa mereka merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi.
Undang-undang yang membahas tentang hukum industri juga memberikan keterangan
bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan
dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara
penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk
industri dan masih banyak lagi.
Perkembangan Hukum
Industri di Indonesia terbilang cukup baik. Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari beberapa
pulau suku dan bahasa, dimana di dalamnya ada sebuah hukum yang mengatur semua
yang dilakukan. Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat dan maju, maka
perindustrian juga berkembang dengan sangat cepat. Perkembangan mengakibatkan
banyaknya industri yang berdiri di indonesia. Pertumbuhan yang terjadi diikuti
dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal
sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun
1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Hukum
industri sangat berdampak baik bagi perindustrian yang ada, baik industri
kecil, industri menengah, hingga industri yang tergolong besar atau industri
barang, jasa, music atau industri yang laiinya. Tidak bisa dibayangkan apabila
tidak adanya suatu hukum industri yang mengatur seluruh hal yang ada di dalam
industri. Akan ada lebih banyak peniru-peniru yang tak bertanggung jawab atau
plagiat. Misalnya saja, di industri musik banyak sekali orang-orang yang
membuat “kaset bajakan” padahal sudah ada hukum di Indonesia yang mengatur hal
tersebut. Apalagi jika hukum industri tidak ada, mungkin para pemusik sudah pensiun
karena orang-orang yang tak bertanggung jawab. Contohnya lagi dalam industri di
bidang produksi barang, apabila tidak ada hukum industri yang mengatur bisa
saja produk atau barang yag dihasilkan perusahaan tersebut sudah diambil hak
ciptanya oleh perusahaan lain.
Hukum
industri mencakup hak cipta, hak paten, dan hak merek. Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan
tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan
intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh
pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut
memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Ketiga hak tersebut
sudah diatur sedemikian rupa melalui perundang-undangan yang ada. Dan hak itu
semua berkaitan dengan segala sesuatu mengenai industri apapun, baik industri
barang maupun industri jasa.
No comments:
Post a Comment