Tuesday, April 26, 2016

APA ITU HUKUM INDUSTRI???



Hukum adalah segala sesuatu yang harus ditaati dan apabila seseorang melanggar, ia akan diberikan sanksi. Sedangkan Industri adalah tempat produksi segala sesuatu yang berhubungan dengan produk barang ataupun jasa, mencakup proses mengengeluarkan atau menghasilkan barang dan perubahan bahan mentah menjadi bahan jadi atau setengah jadi atau outputnya berupa rasa kepercayaan atau kenyamanan setelah menggunakan jasa dari industri tersebut. Jadi, hukum industri adalah ilmu yang mengatur tentang segala peraturan yang ada di dalam dunia industri, baik industri barang maupun industri jasa. Dan juga mengurus segala hal yang berkaitan dengan sanksi yang akan diberikan apabila, ada seseorang dalam industri tersebut melanggar hukum.
Tujuan dibuatnya hukum industri adalah hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain, jadi hukum tersebut dapat membantu mengembangkan sebuah industri-industri baik industri barang ataupun industri jasa dalam mengembangkan perusahaanya. Karena hukum dijadikan landasan dasar untuk berkembang. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi, hukum dalam tujuan ini bermaksud kepada perusahaan yang memiliki desain produk dan stadardisasi, adanya hukum dalam hal ini dapat membantu perusahaan dalam menjaga kerahasiaan dalam desain produk yang dimiliki perusahaan dan menjaga agar tetap rahasia strategi bisnisnya. Bayangkan jika tidak ada hukum, pasti desain produk suatu perusahaan dapat dicuri oleh perusahaan lain. Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, lebih mengacu kepada tanggung jawab seseorang yang berperan di dalam industri tersebut. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, maksud tujuan hukum industri di sini adalah apabila seorang pelaku industri memiliki atau mendirikan suatu pabrik atau perusahan dalam bidang produksi ataupun jasa, bangunan tersebut akan mendapatkan perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum, jadi perusahaan ini tidak akan diganggu ataupun diusik keberadaanya oleh aparat hukum. Berbeda dengan pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin pendirian tempat.
Manfaat adanya hukum industri adalah membuat pelaku industri, baik dibidang industri barang maupun industri jasa mereka merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang yang membahas tentang hukum industri juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
Perkembangan Hukum Industri di Indonesia terbilang cukup baik. Indonesia  merupakan Negara yang terdiri dari beberapa pulau suku dan bahasa, dimana di dalamnya ada sebuah hukum yang mengatur semua yang dilakukan. Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat dan maju, maka perindustrian juga berkembang dengan sangat cepat. Perkembangan mengakibatkan banyaknya industri yang berdiri di indonesia. Pertumbuhan yang terjadi diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
            Hukum industri sangat berdampak baik bagi perindustrian yang ada, baik industri kecil, industri menengah, hingga industri yang tergolong besar atau industri barang, jasa, music atau industri yang laiinya. Tidak bisa dibayangkan apabila tidak adanya suatu hukum industri yang mengatur seluruh hal yang ada di dalam industri. Akan ada lebih banyak peniru-peniru yang tak bertanggung jawab atau plagiat. Misalnya saja, di industri musik banyak sekali orang-orang yang membuat “kaset bajakan” padahal sudah ada hukum di Indonesia yang mengatur hal tersebut. Apalagi jika hukum industri tidak ada, mungkin para pemusik sudah pensiun karena orang-orang yang tak bertanggung jawab. Contohnya lagi dalam industri di bidang produksi barang, apabila tidak ada hukum industri yang mengatur bisa saja produk atau barang yag dihasilkan perusahaan tersebut sudah diambil hak ciptanya oleh perusahaan lain.
            Hukum industri mencakup hak cipta, hak paten, dan hak merek. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Ketiga hak tersebut sudah diatur sedemikian rupa melalui perundang-undangan yang ada. Dan hak itu semua berkaitan dengan segala sesuatu mengenai industri apapun, baik industri barang maupun industri jasa.

No comments:

Post a Comment

ISO 9000, ISO 14000, UNDANG-UNDANG NO 19, PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI

ISO adalah Internasional untuk Standardisasi (International Organization for Standardization) dan disingkat ISO. Sebelum menjadi nama ISO p...