Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari berbagai penyalahgunaan
kekuasaan atau kebijakan. Peraturan mengenai hukum industri telah dibuat
sedemikian rupa menyesuaikan dengan dunia industri di Indonesia. Peraturan
hukum tersebut juga dibuat sebagai persyaratan bagi setiap usaha perindustrian
baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Hukum industri juga sangat
bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi. Penerapan
terhadap hukum industri yang ada telah berjalan dengan baik, namun masih
diperlukan adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang telah ada. Jadi, hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di suatu wilayah. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan
sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar
sanksi tersebut. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri. Dan karena adanya hokum industri
yang mengatur atau membatasi segala kemungkinan yang terjadi, maka terbentuklah
jiwa inovatif.
Hukum
kekayaan intelektual adalah hak immaterial yang terkandung dalam suatu benda
cipta atau penemuan. Dahulu hukum kekayaan intelektual bernama hak milik
intelektual. Contoh dari hukum kekayaan intelektual adalah hukum cipta dari
sebuah lagu atau hak moral, hak paten dan hak merek. Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) digunakan pertama kalinya pada tahun 1790. Fichte adalah seseorang yang
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya pada tahun 1793.
Teori
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke
tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang
manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir.
Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda
yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang
merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Hukum kekayaan industri adalah hukum
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum. Hukum kekayaan industri (industrial property right)
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
a. Paten,
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi.
Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan),
setelah itu habis masa berlaku patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau
sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh
individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis
untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri.
d. Hak desain tata letak sirkuit
terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak
atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi.
e. Rahasia dagang, yang merupakan
rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi.
f. Varietas tanaman. Menurut
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan
tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pada pasal 2 UU No.19
tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu
sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Hak Cipta
merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
b. Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat
komersial.
Undang-undang mengenai Hak Cipta yang ada di Indonesia, meliputi:
1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
a. Bahwa Indonesia adalah negara yang
memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang
seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan
perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari
keanekaragaman tersebut;
b. Bahwa Indonesia telah menjadi
anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan
intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan
pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. Bahwa perkembangan di bidang
perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat
sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan
Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan
kepentingan masyarakat luas;
d. Bahwa dengan memperhatikan
pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu
untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
2. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
3. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42).
4. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
Hak
paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat
efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin
pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara
mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten
2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan,
mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20
tahun. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu
menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya
untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Cara
mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian
kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan
di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun
terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan
bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat
diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten
sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun,
dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat
diberikan hak paten sederhana (utility model).
Undang-Undang yang Mengatur tentang Hak Paten di Indonesia, meliputi:
1. UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2. UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 30)
3. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
a. Bahwa sejalan dengan ratifikasi
Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi,
industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang
Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
b. Bahwa hal tersebut pada butir a juga
diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta
memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam
melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan
Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989
tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektualhttp://computerssmaintenance.blogspot.co.id/2013/04/hak-cipta-fungsi-sifat-dan-penggunaan.html
No comments:
Post a Comment