ISO adalah
Internasional untuk Standardisasi (International Organization for Standardization)
dan disingkat ISO. Sebelum menjadi nama ISO pada awalnya lembaga tersebut
bernama IOS. Tetapi sekarang lebih sering menggunakan singkatan ISO. Lembaga
ISO Didirikan pada 23 Februari 1947, Lembaga ISO menetapkan standar-standar
industrial dan komersial dunia. ISO awalnya dibentuk untuk membuat dan
memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah
kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon,
kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya. Menetapkan suatu
standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk
bersama-sama membahas standarisasi dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC)
dan Kelompok Kerja (WG).
ISO yang akan dibahas
pada penulisan kali ini adalah ISO 9000 dan ISO 14000. Berikut penjelasan
lengkapnya mengenai ISO 9000 dan ISO 14000.
ISO
9000
ISO 9000 adalah
kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan
oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standarisasi, adalah
sebagai berikut:
1. Adanya
satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis;
2. Adanya
pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan
produk-produk berkualitas;
3. Tersimpannya
data dan arsip penting dengan baik;
4. Adanya
pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang
rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan;
5. Secara
teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah perusahaan atau
organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang
memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label “ISO 9001
Certified” atau “ISO 9001 Registered”.
Sertifikasi terhadap
salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang
dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas
dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut. Walaupan
standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah
diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi
dan universitas
ISO
9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
ISO
9000 – Quality Management Systems – Fundamentals and Vocabulary, mencakup dasar-dasar sistem manajemen
kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
ISO
9001 – Quality Management Systems – Requirements, ditujukan untuk digunakan di organisasi
manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani
produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar
persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak
memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara
konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini
adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
ISO
9004 – Quality Management Systems – Guidelines for Performance Improvement, mencakup perihal
perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa
yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama.
Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya
memberikan masukan saja.
Sebagai catatan, ISO
9001, ISO 9002 dan ISO 9003 telah diintegrasikan menjadi ISO 9001. Kebanyakan,
sebuah organisasi yang mengumumkan bahwa dirinya “ISO 9000 Registered” biasanya
merujuk pada ISO 9001. Terdapat banyak alasan mengapa organisasi berkeinginan
mengambil sertifikasi ISO 9001 ini. Meskipun demikian, banyak terjadi
kekeliruan dalam menerapkan sistem tersebut sehingga keuntungan-keuntungan yang
diharapkan dari sistem ini tidak optimal.
ISO
14000
ISO 14000 adalah
kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk
membantu organisasi untuk:
1. Meminimalisir
dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan,
seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah;
2. Mematuhi
peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi
lingkungan yang berlaku;
3. Memperbaiki
hal-hal di atas secara berkelanjutan.
ISO 14000 serupa dengan
ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal berkaitan dengan bagaimana sebuah produk
diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000,
sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar
audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan ISO 9000 dan 14000
sekaligus.
Persyaratan ISO 140001
merupakan bagian integral dari Skema Manajemen dan Audit Lingkungan
(Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) yang dikeluarkan oleh Uni Eropa.
Struktur dan persyaratan material EMAS lebih menuntut, terutama menyangkut
tugas-tugas peningkatan, kepatuhan hukum dan pelaporan kinerja.
Pengembangan
seri ISO 14000
Kelompok ISO 14000
mencakup terutama standar ISO 14000, yang mewakili kumpulan inti
standar-standar yang digunakan oleh organisasi-organisasi untuk merancang dan
menerapkan Sistem Pengelolaan Lingkungan (Environmental Management System;
EMS). Standar-standar lainnya meliputi ISO 14004 yang meerupakan panduan
tambahan untuk penerapan EMS yang baik, dan standar-standar yang lebih spesifik
tentang aspek-aspek spesifik pengelolaan lingkungan. Tujuan utama dari serial
norma-norma ISO 14000 adalah "untuk mempromosikan pengelolaan lingkungan
yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk menyediakan perangkat
yang berguna dan berfungsi - yang hemat biaya, berbasis sistem, [dan] fleksibel,
dan mencerminkan organisasi yang terbaik dan praktik-praktik terbaik untuk
mengumpulkan, menerjemahkan dan mengkomunikasikan informasi tentang lingkungan.
ISO 14000 berbasis
kepada pendekatan sukarela terhadap peraturan lingkungan (Szymanski &
Tiwari 2004). Serial ini mencakup standar ISO 14001, yang menyediakan panduan
untuk penerapan atau perbaikan sebuah EMS. Standar ini memiliki banyak kesamaan
dengan pendahulunya, ISO 9000, standar manajemen mutu internasional (Jackson
1997), yang menjadi model untuk struktur internalnya (National Academy Press
1999), dan keduanya dapat diterapkan secara bersamaan. Sebagaimana halnya ISO
9000, ISO 14000 bertindak sebagai perangkat pengelolaan internal dan cara
menunjukkan komitmen lingkungan sebuah perusahaan kepada pelanggan dan
klien-kliennya (Boiral 2007).
Sebelum adanya ISO
14000, organisasi-organisasi menyusun sendiri EMS-nya secara sukarela, tetapi
hal ini menyebabkan perbandingan dampak-dampak lingkungan antar perusahaan
menjadi sulit; oleh karenanya, serial ISO 14000 yang universal disusun. EMS
didefinisikan oleh ISO sebagai "bagian dari sistem pengelolaan menyeluruh,
yang mencakup struktur, aktifitas perencanaan, tanggung jawab, praktik-praktik,
prosedur-prosedur dan sumber daya organisasi dalam mengembangkan, menerapkan,
mencapai dan mempertahankan kebijakan lingkungan" (ISO 1996 sebagaimana
dikutip dalam Federal Facilities Council Report 1999).
Daftar Perusahaan yang
telah menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000 berikut ini adalah:
1.
PT KMI Wire and Cable Tbk
2.
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
3.
PT Komatsu Indonesia
4.
PT Bakrie Metal Industries
5.
PT Semen Tonasa
Sumber:
Undang-undang
No 19 tahun 2002 adalah mengenai “Hak Cipta”, dimana undang-undah ini terdiri
dari pasal 1 hingga pasal 78. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki
keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan
keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan
potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan
salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh
undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu
sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang
perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian,
kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan
tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Adanya undang-undang mengenai hak cipta ini segala seni dan budaya dapat
terlindungi dengan baik.
Di bawah ini beberapa contoh kasus
pelanggaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang ada di Indonesia. Berikut
uraiannya.
1.
Album Koes Plus
‘Dheg Dheg Plus.
Pihak
pemegang hak cipta lagu album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus’ dimiliki oleh Tommy
Darmo. Tommy melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu
tersebut. Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
RPM dianggap melanggar Undang-undang tentang hak cipta lagu. Ia pun mengajukan
gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.
2.
Inul Vizta vs
KCI
Tempat
karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak
para pencipta lagu yang dijamin UU. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan
Karya Cipta Indonesia. Permasalahan antara keduanya sepertinya memang sudah
jadi cerita lama. Namun, konflik itu kembali hangat saat kasus itu masuk ke
ranah hukum.Sampai saat ini kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Celakanya, pihak Inul justru menggugat balik pihak KCI.
3.
Kisruh Pecipta
Lagu ‘Butiran Debu’
Lagu
‘Butiran Debu’ begitu terngiang beberapa tahun terakhir. Band bernama Rumors
telah mempopulerkan lagu tersebut. Tapi belakangan, Farhat Abbas muncul dan
mengklaim sebagai pencipta lagu itu. Namun, vokalis Rumors, Rija Abbas mengaku
sebagai penciptanya. Alhasil, kasus itu pun bergulir ke Polres Jakarta Selatan.
Sampai saat ini belum jelas perkembangannya.
4.
Armada vs
Larroca
Grup
band Armada juga sempat digoyang dengan kasus hak cipta lagu.Lagu mereka
‘Pemilik Hati diklaim merupakan lagu milik Larroca. Namun, banyak pihak yang
meragukan kasus tersebut karena dinilai hanya mendongkrak popularitas Larroca.
Sampai saat ini kasus itu pun tak jelas kesudahannya.
5.
Konser ‘Kidung
Abadi’ Chrisye
Konser
‘Kidung Abadi’ Chrisye yang lalu ternyata berujung permasalahan. Pihak promotor
Live Action dianggap tak meminta izin
pencipta lagu legendaris Yockie Suryo Prayogo beserta rekannya, Debby Nasution.
Yockie dan Debby memang dikenal sebagai pencipta sejumlah lagu hits Chrisye.
Keduanya menanggap pihak promotor tak pernah meminta izin untuk memakai lagu
mereka dalam konser itu.
Sumber:
Menurut
UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Cara Pendaftaran Hak
Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek. Dalam masalah
paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di
wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia,
mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer
teknologi. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak
Cipta, Merek. Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1.
Pemohon paten
harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen HAKI akan
mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan
paten.
3. Pengumuman
berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau
tidak dari masyarakat.
4. Jika tahap
pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten
berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak
terjadi filling date.Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak
Paten, Hak Cipta, Merek.
Adapun
prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut
:
1.
Permohonan Paten
diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa
Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.
Dalam proses pendaftaran
paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
3. Surat Kuasa
Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten
terdaftar selaku kuasa;
4.
Surat pengalihan
hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
5.
Deskripsi,
klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
6. Bukti Prioritas
asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat)
(apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
7. Terjemahan
uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam
bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
8. Bukti pembayaran
biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten,
Hak Cipta, Merek.
9. Bukti pembayaran
biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima
ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp.
350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
10. Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10
(sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
11. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar
sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
12. Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja
yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
13. Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas
HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan
berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah
2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran
Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
14. Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak
mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di
bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
15. Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi
nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
16. Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan
klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan
(awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran
Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
17. Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta
(toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak
berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
18. Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan
tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
19. Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada
kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak
mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir
bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
20. Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam
lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak
atau gambar yang ditempelkan;
21. Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi,
klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara
Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
22. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan
cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia
dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah).
Dan
berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama
inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak
eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan
sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang
lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya
persetujuan dari pemegang paten.
Sumber: