Tuesday, November 28, 2017

ISO 9000, ISO 14000, UNDANG-UNDANG NO 19, PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI

ISO adalah Internasional untuk Standardisasi (International Organization for Standardization) dan disingkat ISO. Sebelum menjadi nama ISO pada awalnya lembaga tersebut bernama IOS. Tetapi sekarang lebih sering menggunakan singkatan ISO. Lembaga ISO Didirikan pada 23 Februari 1947, Lembaga ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya. Menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk bersama-sama membahas standarisasi dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).
ISO yang akan dibahas pada penulisan kali ini adalah ISO 9000 dan ISO 14000. Berikut penjelasan lengkapnya mengenai ISO 9000 dan ISO 14000.

ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standarisasi, adalah sebagai berikut:
1.      Adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis;
2.   Adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas;
3.      Tersimpannya data dan arsip penting dengan baik;
4.   Adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan;
5.      Secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label “ISO 9001 Certified” atau “ISO 9001 Registered”.
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut. Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas

ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
ISO 9000 – Quality Management Systems – Fundamentals and Vocabulary, mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).

ISO 9001 – Quality Management Systems – Requirements, ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.

ISO 9004 – Quality Management Systems – Guidelines for Performance Improvement, mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.
Sebagai catatan, ISO 9001, ISO 9002 dan ISO 9003 telah diintegrasikan menjadi ISO 9001. Kebanyakan, sebuah organisasi yang mengumumkan bahwa dirinya “ISO 9000 Registered” biasanya merujuk pada ISO 9001. Terdapat banyak alasan mengapa organisasi berkeinginan mengambil sertifikasi ISO 9001 ini. Meskipun demikian, banyak terjadi kekeliruan dalam menerapkan sistem tersebut sehingga keuntungan-keuntungan yang diharapkan dari sistem ini tidak optimal.

ISO 14000
ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk:
1.     Meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah;
2.   Mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku;
3.     Memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.
ISO 14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal berkaitan dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan ISO 9000 dan 14000 sekaligus.
Persyaratan ISO 140001 merupakan bagian integral dari Skema Manajemen dan Audit Lingkungan (Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) yang dikeluarkan oleh Uni Eropa. Struktur dan persyaratan material EMAS lebih menuntut, terutama menyangkut tugas-tugas peningkatan, kepatuhan hukum dan pelaporan kinerja.

Pengembangan seri ISO 14000
Kelompok ISO 14000 mencakup terutama standar ISO 14000, yang mewakili kumpulan inti standar-standar yang digunakan oleh organisasi-organisasi untuk merancang dan menerapkan Sistem Pengelolaan Lingkungan (Environmental Management System; EMS). Standar-standar lainnya meliputi ISO 14004 yang meerupakan panduan tambahan untuk penerapan EMS yang baik, dan standar-standar yang lebih spesifik tentang aspek-aspek spesifik pengelolaan lingkungan. Tujuan utama dari serial norma-norma ISO 14000 adalah "untuk mempromosikan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk menyediakan perangkat yang berguna dan berfungsi - yang hemat biaya, berbasis sistem, [dan] fleksibel, dan mencerminkan organisasi yang terbaik dan praktik-praktik terbaik untuk mengumpulkan, menerjemahkan dan mengkomunikasikan informasi tentang lingkungan.
ISO 14000 berbasis kepada pendekatan sukarela terhadap peraturan lingkungan (Szymanski & Tiwari 2004). Serial ini mencakup standar ISO 14001, yang menyediakan panduan untuk penerapan atau perbaikan sebuah EMS. Standar ini memiliki banyak kesamaan dengan pendahulunya, ISO 9000, standar manajemen mutu internasional (Jackson 1997), yang menjadi model untuk struktur internalnya (National Academy Press 1999), dan keduanya dapat diterapkan secara bersamaan. Sebagaimana halnya ISO 9000, ISO 14000 bertindak sebagai perangkat pengelolaan internal dan cara menunjukkan komitmen lingkungan sebuah perusahaan kepada pelanggan dan klien-kliennya (Boiral 2007).
Sebelum adanya ISO 14000, organisasi-organisasi menyusun sendiri EMS-nya secara sukarela, tetapi hal ini menyebabkan perbandingan dampak-dampak lingkungan antar perusahaan menjadi sulit; oleh karenanya, serial ISO 14000 yang universal disusun. EMS didefinisikan oleh ISO sebagai "bagian dari sistem pengelolaan menyeluruh, yang mencakup struktur, aktifitas perencanaan, tanggung jawab, praktik-praktik, prosedur-prosedur dan sumber daya organisasi dalam mengembangkan, menerapkan, mencapai dan mempertahankan kebijakan lingkungan" (ISO 1996 sebagaimana dikutip dalam Federal Facilities Council Report 1999).
Daftar Perusahaan yang telah menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000 berikut ini adalah:
1.        PT KMI Wire and Cable Tbk
2.        PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
3.        PT Komatsu Indonesia
4.        PT Bakrie Metal Industries

5.        PT Semen Tonasa

Sumber:

Undang-undang No 19 tahun 2002 adalah mengenai “Hak Cipta”, dimana undang-undah ini terdiri dari pasal 1 hingga pasal 78. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara. Adanya undang-undang mengenai hak cipta ini segala seni dan budaya dapat terlindungi dengan baik.
            Di bawah ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang ada di Indonesia. Berikut uraiannya.
1.      Album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus.
Pihak pemegang hak cipta lagu album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus’ dimiliki oleh Tommy Darmo. Tommy melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut. Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang tentang hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.
2.      Inul Vizta vs KCI
Tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin UU. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia. Permasalahan antara keduanya sepertinya memang sudah jadi cerita lama. Namun, konflik itu kembali hangat saat kasus itu masuk ke ranah hukum.Sampai saat ini kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Celakanya, pihak Inul justru menggugat balik pihak KCI.
3.      Kisruh Pecipta Lagu ‘Butiran Debu’
Lagu ‘Butiran Debu’ begitu terngiang beberapa tahun terakhir. Band bernama Rumors telah mempopulerkan lagu tersebut. Tapi belakangan, Farhat Abbas muncul dan mengklaim sebagai pencipta lagu itu. Namun, vokalis Rumors, Rija Abbas mengaku sebagai penciptanya. Alhasil, kasus itu pun bergulir ke Polres Jakarta Selatan. Sampai saat ini belum jelas perkembangannya.
4.      Armada vs Larroca
Grup band Armada juga sempat digoyang dengan kasus hak cipta lagu.Lagu mereka ‘Pemilik Hati diklaim merupakan lagu milik Larroca. Namun, banyak pihak yang meragukan kasus tersebut karena dinilai hanya mendongkrak popularitas Larroca. Sampai saat ini kasus itu pun tak jelas kesudahannya.
5.      Konser ‘Kidung Abadi’ Chrisye
Konser ‘Kidung Abadi’ Chrisye yang lalu ternyata berujung permasalahan. Pihak promotor Live Action dianggap tak meminta izin pencipta lagu legendaris Yockie Suryo Prayogo beserta rekannya, Debby Nasution. Yockie dan Debby memang dikenal sebagai pencipta sejumlah lagu hits Chrisye. Keduanya menanggap pihak promotor tak pernah meminta izin untuk memakai lagu mereka dalam konser itu.

Sumber:

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek. Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1.      Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.  Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.    Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.   Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1.      Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.      Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
3.   Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
4.      Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
5.      Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
6.   Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
7.   Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
8.   Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
9.   Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
10.  Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
11.  Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
12.  Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
13.  Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
14.  Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
15.  Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
16.  Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
17.  Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
18.  Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
19.  Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
20.  Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
21.  Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
22.  Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.

Sumber:

Saturday, November 4, 2017

PERHIMPUNAN AHLI PERTAMBANGAN INDONESIA (PERHAPI)

PERHIMPUNAN AHLI PERTAMBANGAN INDONESIA
(PERHAPI)



                                        
Disusun Oleh :
                 
Kelompok                            : 7 (Tujuh)
Nama Anggota / NPM         : 1. Christopher Rico Ivantoro   / 32414392
                                          2. Iqbal Maulana                      / 35414402
                                          3. Maman Taufikurahman       / 36414342
                                          4. Marsha Azahra N.                / 36414424
                                          5. Riana Annisa Maharani       / 39414227
Kelas                                    : 4ID10



JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017

A.                A.       Sejarah PERHAPI
PERHAPI adalah suatu organisasi yang merupakan wadah berhimpunnya para ahli pertambangan di Indonesia, baik akademisi maupun praktisi yang tersebar di berbagai instansi pemerintah, instansi pendidikan dan dunia usaha. Organisasi profesi ini dibentuk dengan memanfaatkan semaksimal mungkin kemampuan-kemampuan individu para ahli pertambangan, baik berupa sumbangan pemikiran maupun partisipasi aktif dalam pengembangan industri pertambangan. Ide pemikiran tentang diperlukannya wadah atau organisasi profesi bagi para ahli tambang, sebetulnya muncul pertama kali sewaktu diselenggarakannya ASIA – PACIFIC Mining Conference di Hotel Borobudur, Jakarta, pada tanggal 14-17 Maret 1990.
Sekelompok alumni Tambang ITB melihat betapa minimnya para ahli tambang Indonesia yang mengikuti acara tersebut, padahal konferensi ASIA PACIFIC ini diselenggarakan di Jakarta, di negeri kita sendiri. Lalu kelompok tersebut, yang terdiri dari Made Astawa Rai, Herman Afif Kusumo, Omri Samosir, Irawan Poerwo, Sudarto, Totok Darijanto, A. Latief Baky, Rudi Pesiwarissa, Gatot H.P., Priyo Pribadi Soemarno, serta dihadiri senior Tambang ITB, bpk. Warjono Sumodinoto, berkumpul dan membicarakan kondisi tersebut. Pembicaraan malam itu menghasilkan gagasan untuk menyelenggarakan Sarasehan di Bandung, dan karenanya Jurusan Tambang ITB mengambil inisiatif untuk mengkoordinir penyelenggaraannya. Seperti diketahui, maka pada tanggal 21 Juli 1990 diselenggarakan Sarasehan Alumni Jurusan Teknik Pertambangan ITB dengan mengambil tempat di kampus ITB Bandung. Salah satu kesepakatan yang dihasilkan adalah pengakuan adanya kebutuhan yang mendesak untuk mendirikan wadah bagi para Ahli Pertambangan. Para alumni sepakat pula menunjuk Ir. Kosim Gandataruna sebagai formatur tunggal untuk membentuk wadah para ahli Pertambangan Indonesia.
Dengan sebuah tim kecil yang dibentuk oleh Ir. Kosim Gandataruna, dilakukan serangkaian rapat selama dua bulan penuh di Jakarta, yang pada akhirnya melahirkan organisasi yang bernama PERHIMPUNAN AHLI PERTAMBANGAN INDONESIA (PERHAPI). Pengesahan perhimpunan ini dilakukan dengan Akte Notaris Ny. R. Arie Soetardjo S.H., pada tanggal 21 September 1990. Dewan pendiri beranggotakan Ir. Kosim Gandataruna, Ir. Rachman Wiriosudarmo, Ir. Usman Pamuntjak, Raden Hardjono, Ir. Herman Afif Kusumo, dan Ir. Made Astawa Rai, dengan Ir. Kosim Gandataruna sebagai Ketua Umum.
Hingga saat ini yang telah dilakukan 8 (delapan) kali Kongres PERHAPI untuk memilih Ketua Umum dan kepengurusan dengan masa bakti 3 tahun. Sejak tahun 1990 telah 6 orang yang pernah menduduki posisi Ketua Umum PERHAPI, sebagai berikut:
Periode tahun  1990 - 1991     Ir. Kosim Gandataruna
Periode tahun  1991 - 1994     Dr. Ir. Made Astawa Rai
Periode tahun  1994 - 1997     Ir. Herman Afif Kusumo
Periode tahun  1997 - 2000     Ir. Herman Afif Kusumo
Periode tahun  2000 - 2003     Ir. A. Latief Baky
Periode tahun  2003 - 2006     Ir. A. Latief Baky
Periode tahun  2006 - 2009     Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, DEA
Periode tahun  2009 - 2012     Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, DEA
Periode tahun  2012 - 2015     Achmad Ardianto, ST. MBA
Periode tahun  2015 - 2018     Tino Ardhyanto A.R.


B.                B.       Visi & Misi PERHAPI
PERHAPI (Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia) sebagai salah satu organisasi yang di dalamnya memiliki visi misi yang jelas. Berikut merupakan visi dan misi dari PERHAPI
V I S I
Menjadikan PERHAPI sebagai satu organisasi yang dapat membentuk ahli pertambangan yang mampu bersaing di tingkat Nasional maupun Internasional.
M I S I
1.      Pembenahan organisasi, pengembangan kompetensi, dan peningkatan integritas.
2.      Pengembangan sektor pertambangan yang mengikuti kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan.
3.      Penciptaan keunggulan bersaing dan jejaring kerja.

C.               C.        Dewan Penasehat PERHAPI
Dewan Penasehat PERHAPI diketuai oleh Dedi Aditya Sumanagara dengan wakil ketua Hermani Soeprapto. Beberapa anggota dari dewan penasehat PERHAPI diantaranya adalah Latief Baky, Alwin Syah Loebis, Arif S. Siregar, Edi Prasodjo, Endang Ruchijat, Faisal Firdaus, Gatut S. Adisoma, Herman Afif Kusumo, Irawan Poerwo, Irwandy Arif, Jeffrey Mulyono, Juangga Mangasi S., Kosim Gandataruna, Machmud Hasjim, Made Astawa Rai, Martiono Hadianto, Milawarma, Niko Kanter, Noke Kiroyan, Omri Samosir, R. Sukhyar, Ridwan Pohan, Rudy Sayoga Gautama, Rozik Boedioro Soetjipto, S. Koesnaryo, Satya Graha Somantri, Simon F. Sembiring, Sukrisno, Taufik Toha, dan Tria Belitonito.

D.               D.        Struktur Organisasi Badan Pengurus Pusat PERHAPI
Badan pengurus pusat PERHAPI terdapat beberapa bagian diantaranya ada kertua, sekretaris, bendahara, dan banyak bidang di dalamnya. Berikut ini uraian secara lengkap mengenai badan pengurus pust PERHAPI.
Ketua Umum
:
Tino Ardhyanto A.R.

Sekretaris Umum
:
Setyo Sardjono
Sekretaris - I: Kepala Sekretariat
:
Edy Jamal Tuheteru
Wakil Sekretaris - I: Administrasi Keanggotaan
:
Marianus A. Buku
Sekretaris - II: Organisasi dan AD/ART
:
Hendra Utama
Wakil Sekretaris - II: Tata Kelola Organisasi
:
Dodi Trianto
Sekretaris - III: Koordinasi Perwakilan PERHAPI
:
Ahmad Zulkarnaen

Bendahara Umum
:
Hasanuddin Daud
Bendahara - I: Tata Kelola Keuangan
:
Wali Sabana
Bendahara - II: Administrasi Keuangan
:
Masagus Ahmad Azizi

BIDANG KAJIAN DAN HUBUNGAN
Koordinator Bidang Kajian dan Komunikasi Antar Lembaga
:
Muhammad Hanafi
Bidang Kajian Pertambangan Mineral
Ketua
:
M. Nur Heriawan
Wakil Ketua I
:
Sudjatmoko
Wakil Ketua II
:
Ali Noerdin
Wakil Ketua III
:
Catur Gunadi
Bidang Kajian Pertambangan Batubara
Ketua
:
Kris Maharta Kosasih
Wakil Ketua I
:
Yusuf Iskandar
Bidang Kajian Pengolahan dan Pemurnian
Ketua
:
M. Zaki Mubarak
Wakil Ketua I
:
Muhammad Husni
Wakil Ketua II
:
DJoko Julianto
Bidang Kajian Kebijakan Pertambangan
Ketua
:
Aryo P. Wibowo
Wakil Ketua I
:
Cory Manurung
Wakil Ketua II
:
Hersonyo P. Wibowo
Bidang Kajian Ekonomi dan Nilai Tambah
Ketua
:
Verly Hardiman
Wakil Ketua I
:
Fitra Tri Purnama
Wakil Ketua II
:
Risono
Bidang Kajian Sosial Pertambangan
Ketua
:
Sari Esayanti
Wakil Ketua I
:
Budi Hartono
Wakil Ketua II
:
Indra Febrian
Bidang Hubungan Pemerintahan
Ketua
:
Dahlia Dachlan
Wakil Ketua I
:
Herry Z. Arifin
Bidang Hubungan Lembaga Pendidikan dan Penelitian
Ketua
:
Barlian Dwi Nagara
Wakil Ketua I
:
Jimmy Gunarso
Bidang Hubungan Industri
Ketua
:
Balada Amor
Wakil Ketua I
:
Muhammad Satrio
Bidang Hubungan Legislatif
Ketua
:
Ezar Ibrahim
Wakil Ketua I
:
Heru Pardijon Rika
Bidang Hubungan Organisasi Profesi
Ketua
:
Rara Nastiti M
Wakil Ketua I
:
Mirtha Yuliasti
Wakil Ketua II
:
Aristian A. Putra
Bidang Hubungan Media
Ketua
:
Atep Abdurofiq
Wakil Ketua I
:
Sidik Pramono
Wakil Ketua II
:
Aditantra
Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan LSM
Ketua
:
Alifuddin

BIDANG KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Koordinator Bidang Kegiatan Pengembangan Profesi
:
Bambang Her Priyambodo
Bidang Kegiatan Temu Profesi Tahunan
Ketua
:
Restu Juniah
Wakil Ketua I
:
Almu’minin Syarif
Bidang Kegiatan Pekan Working Group
Ketua
:
Febri Prihasto
Wakil Ketua I
:
Dewanto C Prasetyo
Bidang Kegiatan Seminar dan Lokakarya
Ketua
:
Andhika S. Gumilar
Wakil Ketua I
:
Gilbert M. Nisapih
Bidang Kegiatan Perkuliahan Umum
Ketua
:
Wahyu Triantono
Wakil Ketua I
:
Resvani

BIDANG DANA DAN USAHA
Koordinator Bidang Dana dan Usaha
:
Lufi Irwan Rachmad
Bidang Dana
Ketua
:
Joko Kus Sulistyoko
Bidang Usaha
Ketua
:
Herfyan S. Danal

WORKING GROUP
Koordinator Working Group
:
Benny Hasan
Working Group Standardisasi
Ketua
:
Rajulisman
Working Group Etika Keprofesian
Ketua
:
Budi Santoso
Working Group Eksplorasi, Sumberdaya, dan Cadangan
Ketua
:
Jaswinaldi
Wakil Ketua I
:
Irfan Marwanza
Wakil Ketua II
:
Waterman
Working Group Geoteknik
Ketua
:
Zulfahmi
Wakil Ketua I
:
Singgih Saptono
Working Group Perencanaan Tambang
Ketua
:
Ady Taufik
Wakil Ketua I
:
Dwi Januar
Working Group Ventilasi dan Penirisan Tambang
Ketua
:
Ginting Jalu Kusuma
Wakil Ketua I
:
Danny Dangkua
Wakil Ketua II
:
Nurhindro P. Widodo
Working Group Batubara
Ketua
:
Iskandar Surya Alam
Wakil Ketua I
:
Hans Abraham
Working Group Ekonomi Pertambangan
Ketua
:
Dendi Dwitiandi
Working Group Keselamatan Kerja Pertambangan
Ketua
:
Herry Permana
Wakil Ketua I
:
Wahyu Hidayat
Working Group Logistik dan SCM
Ketua
:
R. Muhammad Arsyad
Wakil Ketua I
:
Leader Daeli
Working Group Metalurgi
Ketua
:
Roy Simanjuntak
Wakil Ketua I
:
Erika Silva
Wakil Ketua II
:
Jimbarlow Gultom
Working Group Hukum
Ketua
:
Eva Armilla
Wakil Ketua I
:
Wira Pangaribuan
Wakil Ketua II
:
Yudha Ramon
Working Group Peledakan
Ketua
:
Juju Juanda
Wakil Ketua I
:
Agung Wibowo
Wakil Ketua II
:
Benny Gunawan
Working Group Keuangan dan Perpajakan
Ketua
:
Marulat Sinaga
Wakil Ketua I
:
Mukhlis
Working Group Lingkungan Hidup
Ketua
:
Denny Martin
Working Group CSR
Ketua
:
Sonny T. Nugroho
Wakil Ketua I
:
Adrianus
Wakil Ketua II
:
Khairuddin Noor
Working Group Sumber Daya Manusia
Ketua
:
Slamet Haryadi
Wakil Ketua I
:
Adrian
Wakil Ketua II
:
Muhammad Hatta
Working Group Pemasaran Komoditas Tambang
Ketua
:
Widodo Irianto
Wakil Ketua I
:
Ruminto
Working Group Komunikasi
Ketua
:
Spencer Paoh
Wakil Ketua I
:
Enggytya


E.              Keanggotaan PERHAPI
Keanggotaan PERHAPI diatur sesuai dengan Pasal 9 - Pasal 14 Anggaran Dasar serta Pasal 2 - Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga PERHAPI. Jenis dan persyaratan anggota terdiri dari:
1.      ANGGOTA BIASA, Anggota Biasa adalah Warga Negara Indonesia lulusan Perguruan Tinggi / Akademi / Politeknik di bidang Teknologi Pertambangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang pertambangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, atau lulusan dari berbagai disiplin ilmu lain yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang pertambangan sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan direkomendasikan oleh seorang Anggota Biasa.
2.      ANGGOTA MAHASISWA, Anggota Mahasiswa adalah Warga Negara Indonesia yang berstatus mahasiswa Perguruan Tinggi / Akademi / Politeknik di bidang Teknologi Pertambangan di dalam negeri maupun di luar negeri, atau Warga Negara Asing yang berstatus mahasiswa Perguruan Tinggi / Akademi / Politeknik di bidang Teknologi Pertambangan di Wilayah Indonesia.
3.      ANGGOTA KEHORMATAN, Anggota Kehormatan adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang telah berjasa bagi perkembangan dunia pertambangan di Indonesia, diusulkan Ketua Umum, dan disetujui dalam Rapat Anggota.
Permohonan untuk menjadi Anggota Biasa dan Anggota Mahasiswa diajukan kepada Badan Pengurus. Badan Pengurus menetapkan diterima atau ditolaknya seorang calon anggota. Keanggotaan mulai berlaku sejak permohonan tersebut disetujui untuk diterima oleh Badan Pengurus. Keanggotaan dalam Perhimpunan berakhir, karena:
1.      Mengundurkan diri secara tertulis kepada Badan Pengurus.
2.      Meninggal dunia.
3.      Diberhentikan berdasarkan Keputusan Ketua Umum Perhimpunan dengan alasan:
a.       Melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Perhimpunan.
b.      Tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran anggota.
Iuran Keanggotaan dibayarkan oleh anggota setiap tahun untuk masa keanggotaan selama 1 (satu) tahun. Besarnya iuran keanggotaan adalah sebesar Rp. 300.000,-. Selain iuran keanggotaan, Perhimpunan juga menerima Sumbangan Sukarela dari anggota.

F.               Perwakilan Daerah serta Cabang Organisasi
PERHAPI merupakan organisasi yang anggotanya berasal dari berbagai daerah yang ada di Indonesia. Berikut ini beberapa Universitas yang ada di Indonesia yang masuk kedalam perwakilan daerah Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia. 
          Cabang organisasi PERHAPI tersebar diseluruh indonesia, dengan kantor pusat yang beralamat di Komplek Rukan Crown Palace Blok D No. 9 Jl. Prof. Dr. Soepomo, SH No. 231, Tebet, Jakarta Selatan 12870.

G.              Kegiatan Organisasi PERHAPI
Banyak sekali kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi PERHAPI ini. Berikut adalah beberapa contoh kegiatan yang dilaksanakana oleh PERHAPI.
  • Rapat Pleno Perdana Badan Pengurus Pusat PERHAPI
  • Pelantikan Badan Pengurus PUSAT setiap periode
  • Temu Profesi Tahunan (TPT) dan Kongres PERHAPI
  • Continuing Professional Development
  • Money Mining & Sustainability Seminar
  • Verifikasi Competent Person PERHAPI
  • Diskusi Pakar
  • Student Paper Contest
  • PERHAPI's Mining Policy Discussion Series
  • Verifikasi Competent Person PERHAPI
  • Forum 2 Bulanan Anggota PERHAPI
  • Pekan Workshop Pertambangan
  • Rapat Badan Pengurus Pusat PERHAPI
  • Diskusi Refreshing Kode KCMI
  • Seri Refreshing Implementasi Kode KCMI
Sumber:



ISO 9000, ISO 14000, UNDANG-UNDANG NO 19, PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI

ISO adalah Internasional untuk Standardisasi (International Organization for Standardization) dan disingkat ISO. Sebelum menjadi nama ISO p...