Thursday, March 30, 2017

KARAKTERISTIK EKOLOGI SUMBER DAYA ALAM

Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya.
1.        Sumber daya alam berdasarkan jenis:
-       sumber daya alam hayati / biotik adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup. contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
-       sumber daya alam non hayati / abiotic adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati. contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
2.        Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :
-       sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan. contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
-       sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah. contoh: minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
-       sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited. contoh : sinar matahari, arus air laut, udara,  dan lain lain.
3.        Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya
-       sumber daya alam penghasil bahan baku adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi. contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
-       sumber daya alam penghasil energi adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi. misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, agar sumber daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka hal-hal berikut sangat perlu dilaksanakan.
1.        Sumber daya alam harus dikelola untuk mendapatkan manfaat yang maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2.        Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi sumber daya alam.
3.        Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
4.        Di dalam pengelolaan sumber daya alam hayati perlu adanya pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a.       Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber daya untuk pembaruannya.
b.      Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin pertumbuhan sumber daya alam hayati.
c.       Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya dengan daur ulang.
d.      Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses pembaruannya.
Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1.        Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2.        Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
3.        Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.

Sumber:
Septiyawan, Adi. 2015. Makalah Sumber Daya Alam. Depok: Universitas Ginadarma. Diunduh pada


LANDASAN KEBIJAKAN HUKUM PENGOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM

Sejalan dengan terjadinya pergantian pemerintahan di Indonesia, pada tahun 2004 yang lalu telah diadakan pemilihan umum untuk pertama kalinya memilih langsung Presiden RI, dan terpilihlah pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden. Dalam pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009. Dalam ketentuan Perpres Nomor 7 Tahun 2005 pada poin 8 tentang Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, dinyatakan bahwa peningkatan akses masyarakat miskin dalam pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup dan sumber daya alam dilakukan melalui berbagai program. Program-program tersebut antara lain (Supriadi, 2008: 174-175):
1.        Program Pemanfaatan Sumber Daya Hutan. Di dalam program sumber daya hutan ini tercakup dua hal:
a)    Pengembangan sistem pemanfaatan sumber daya alam yang berpihak pada masyarakat dan memperhatikan pelestarian hutan;
b)    Pengembangan hutan kemasyarakatan dan usaha perhutanan rakyat.
2.        Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam. Di dalam program ini tercakup delapan hal, yakni:
a)    Restrukturisasi peraturan tentang pemberian Hak Pengelolaan Sumber Daya Alam;
b)    Penguatan organisasi masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c)    Pengembangan dan penyebarluasan pengetahuan tentang pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, termasuk kearifan lokal;
d)   Pengembangan sistem insentif bagi masyarakat miskin yang menjaga lingkungan;
e)    Pengembangan kerja sama kemitraan dengan lembaga masyarakat setempat dan dunia usaha dalam pelestarian dan perlindungan sumber daya alam;
f)     Kerja sama dan tukar pengalaman dengan negara lain dalam meningkatkan kemampuan konservasi sumber daya alam;
g)    Rehabilitasi ekosistem (lahan kritis, lahan marginal, hutan bakau, terumbu karang, dan lain-lain) berbasis masyarakat;
h)    Meningkatkan dan mengefektifkan kerja sama antarnegara dalam mengatasi dan mencegah perdagangan hasil alam yang dilakukan secara ilegal dan merusak alam.
3.        Program pengembangan Kapasitas Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Di dalam program ini terdapat lima hal yang menjadi sorotan, yaitu:
a.    Pengembangan sistem pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat;
b.    Pengembangan sistem pengelolaan sumber daya alam yang memberikan hak kepada masyarakat secara langsung;
c.    Berorientasi kerja sama dengan perusahaan multinasional yang memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup agar lebih berpihak pada masyarakat miskin;
d.   Kerja sama dan tukar pengalaman dengan negara lain dalam meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan;
e.    Meningkatkan dan mengefektifkan kerja sama antarnegara dalam mengatasi dan mencegah perdagangan hasil alam yang dilakukan secara ilegal dan merusak alam.
4.        Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup. Di dalam program ini mencakup: Peningkatan peran sektor informal khususnya pemulung dan lapak dalam upaya pemisahan sampah;
5.        Penegakan hukum bagi pihak yang merusak sumber daya alam dan lingkungan hidup; Kerja sama dan tukar pengalaman dengan negara lain dan lembaga internasional dalam mengatasi dan mencegah pencemaran lingkungan hidup dan mengembangkan kode etik global bagi perusahaan multinasional.


Saat ini kebijakan lingkungan hidup Indonesia untuk jangka panjang mengacu pada Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) dalam 20 tahun ke depan dalam berbagai aspek/sektor pembangunan sebagai upaya menyebarkan dan mencapai tujuan nasional sebagaimana tersebut dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Adapun misi jangka panjang Indonesia yang berkaitan dengan lingkungan hidup ada pada Visi dan Misi Pembangunan Nasional 2005-2025, pada butir ke 6, yaitu: “Mewujudkan Indonesia asri dan lestari”. Dalam rangka mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari sasaran dan arah pembangunan Lingkungan Hidup yang digariskan dalam RPJP 2005 -2025 sesuai Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang RPJP telah ditetapkan oleh pemerintah. Sasaran RPJP 2005-2025 tentang lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2007, sebagai berikut (Presiden RI, 2007): “Sasaran RPJP 2005-2025 khususnya Lingkungan Hidup”
1.        Membaiknya pengelolaan dan penggunaan SDA dan pelestarian fungsi LH yan g dicerminkan oleh tetap terjaganya fungsi daya dukung dan kemampuan pemulihannya dalam mendukung kualitas kehidupan sosial dan ekonomi secara serasi, seimbang dan lestari.
2.        Terpeliharanya kekayaan keragaman jenis dan kekhasan SDA untuk me wujudkan nilai tambah, daya saing bangsa, serta modal pembangunan.
3.        Meningkatnya kesadaran, sikap mental dan perilaku masyarakat dalam pengelolaan SDA dan pelestarian fungsi LH untuk menjaga kenyamanan dan kualitas kehidupan.”

Arah kebijakan RPJP 2005-2025 tentang lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 27
Tahun 2007 yaitu (Presiden RI, 2007): “Arah RPJP 2005-2025 khususnya Lingkungan Hidup”
1.        Mendayagunakan SDA yang terbarukan. SDA terbarukan dimanfaatkan secara rasional, optimal, efisien dan bertanggung jawab dengan menggunakan seluruh fungsi dan manfaat secara seimbang.
2.        Mengelola SDA yang tidak terbarukan. Pengelolaan SDA tak terbarukan, seperti bahan tambang, mineral, dan sumber energi diarahkan untuk tidak dikonsumsi secara lang sung, melainkan diperlakukan sebagai masukan, baik bahan baku maupun bahan bakar, untuk proses produksi yang dapat menghasilkan nilai tambah optimal di dalam negeri.
3.        Menjaga keamanan ketersediaan energi. Menjaga keamanan ketersediaan energi diarahkan untukmenyediakan energi dalam waktu yang terukur antara tingkat ketersediaan sumber-sumber energi dan tingkat kebutuhan masyarakat.
4.        Menjaga dan melestarikan sumber daya air. Pengelolaan diarahkan menjamin keberlanjutan daya dukungnya dengan menjaga kelestarian fungsi daerah tangkapan air dan keberadaan air tanah.
5.        Mengembangkan sumber daya kelautan. Pembangunan ke depan perlu memperhatikan pendayagunaan dan pengawasan wilayah laut yang sangat luas. Pemanfaatan sumber daya tersebut melalui pendekatan multisektor, integratif dan komprehensif untuk meminimalkan konflik dan tetap menjaga kelestariannya.
6.        Meningkatkan nilai tambah atas pemanfaatan SDA tropis yang unik dan khas. Deversifikasi produk dan inovasi pengolahan hasil SDA terus dikembangkan agar mampu menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai tambah tinggi.
7.        Memperhatikan dan mengelola keragaman jenis SDA yang ada di setiap wilayah. Pengelolaan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, mengembangkan wilayah strategis dan cepat tumbuh serta memperkuat daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
8.        Mitigasi bencana alam sesuai dengan kondisi geologi Indonesia. Mengembangkan kemampuan sistem deteksi dini, sosialisasi dan desiminasi informasi terhadap ancaman kerawanan bencana alam kepada masyarakat.
9.        Mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pembangunan ekonomi diarahkan pada pemanfaatan jasa lingkungan yang ramah lingkungan. Pemulihan kondisi lingkungan untuk meningkatkan daya dukung lingkungan.
10.    Meningkatkan kapasitas pengelolaan SDA dan LH. Meliputi: peningkatan kelembagaan, penegakan hukum, SDM yang berkualitas, penerapan etika lingkungan, internalisasi etika lingkungan dalam kegiatan produksi, konsumsi, pendidikan formal dan kehidupan sehari-hari.
11.    Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencintai lingkungan.

Sumber:
Tijow, Lusiana. 2015. Kebijakan Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. Gorontalo: Universitas Negeri Gorontalo. Diunduh pada


ASAS-ASAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN



Gambar 1.     Hubungan logis di antara 14 asas ilmu lingkungan (Watt,1973)

ASAS 1: (HUKUM THERMODINAMIKA I)
Semua energi yang memasuki sebuah organisme hidup, populasi atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk yang lain tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan atau diciptakan.
Asas 1 ini disebut juga dengan hukum konservasi energi, dalam ilmu fisika sering disebut sebagai hukum termodinamika pertama. Asas ini menerangkan bahwa energi dapat diubah, dan energi yang memasuki jasad hidup, populasi ataupun ekosistem dianggap sebagai energi yang tersimpan ataupun yang terlepaskan, sehingga dapat dikatakan bahwa sistem kehidupan sebagai pengubah energi. Dengan demikian dalam sistem kehidupan dapat ditemukan berbagai strategi untuk mentransformasi energi, maka dibutuhkan “pembukuan masukan dan keluaran kalori dalam sistem kehidupan” Contohnya  makanan yang dimakan oleh hewan.

ASAS 2
Tak ada system pengubahan energi yang betul- betul efisien.
Pengertian:
            Asas ini tak lain adalah hokum Thermodinamika II, Ini berarti energi yang tak pernah hilang dari alam raya, tetapi energi tersebut akan terus diubah dalam bentuk yang kurang bermanfaat.
Asas ini  sama dengan hukum termodinamika kedua dalam ilmu fisika. Hal ini berarti meskipun energi itu tidak pernah hilang, namun demikian energi tersebut akan diubah dalam bentuk yang kurang bermanfaat. Secara keseluruhan energi di planet kita ini terdegradasi dalam bentuk panas tanpa balik, yang kemudian beradiasi ke angkasa.

ASAS 3
Materi, energi, ruang, waktu, dan keanekaragaman, termasuk kategori sumberdaya alam.
Pengertian:
Pengubahan energi oleh system biologi harus Berlangsung pada kecepatan yang sebanding dengan adanya materi dan energi di lingkungannya. Pengaruh ruang secara asas adalah beranalogi dengan materi dan energi sebagai sumber alam.
Asas 3 ini mempunyai implikasi yang penting bagi kehidupan manusia untuk mencapai kesejahteraannya.
ASAS 4
Untuk semua kategori sumber daya alam, kalau pengadaannya sudah mencapai optimum, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumberalam itu sampai ke suatu tingkat maksimum. Melampaui batas maksimum ini tak akan ada pengaruh yang menguntungkan lagi.
Asas 4 tersebut terkandung arti bahwa pengadaan sumberalam mempunyai batas optimum, yang berarti pula batas maksimum, maupun batas minimum pengadaan sumberalam akan mengurangi daya kegiatan sistem biologi.

ASAS 5
Pada asas 5 ini ada dua hal  penting, pertama jenis sumber alam yang tidak dapat menimbulkan rangsangan untuk penggunaan lebih lanjut, sedangkan kedua sumber alam yang dapat menimbulkan rangsangan untuk dapat digunakan lebih lanjut. 
Contoh:
Suatu jenis hewan sedang mencari berbagai sumber makanan. Kemudian didapatkan suatu jenis tanaman yang melimpah di alam, maka hewan tersebut akan memusatkan perhatiannya kepada penggunaan jenis makanan tersebut. Dengan demikian, kenaikan sumberalam (makanan) merangsang kenaikan pendayagunaan.

ASAS 6
Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya, cenderung berhasil mengalahkan saingannya.
Pengertian:
Asas ini adalah pernyataan teori Darwin dan Wallace.  Pada jasad hidup terdapat perbedaan sifat keturunan Dalam hal tingkat adaptasi terhadap faktor lingkungan fisik atau biologi. Kemudian timbul kenaikan kepadatan populasinya sehingga timbul persaingan. Jasad hidup yang kurang mampu beradaptasi akan kalah dalam persaingan. Dapat diartikan pula bahwa jasad hidup yang adaptif akan mampu menghasilkan banyak keturunan daripada yang non-adaptif.

Pada asas ini berlaku “seleksi alam”, artinya bagi spesies-spesies yang mampu beradaptasi baik dengan faktor biotik maupun abiotik, dia akan berhasil daripada yang tidak dapat menyesuaikan diri. Dapat diartikan pula, spesies yang adaptif akan mampu menghasilkan keturunan lebih banyak daripada yang non adaptif, Sehingga individu-individu yang adaptif ini mempunyai kesan lebih banyak merusak

ASAS 7
Kemantapan keanekaragaman suatu komunitas lebihtinggi di alam yang “mudah diramal”.
Pengertian :
Mudah diramal” : adanya keteraturan yang pasti pada pola faktor lingkungan pada suatu periode yang relatif  . lama. Terdapat fluktuasi turun-naiknya kondisi lingkungan di semua habitat, tetapi mudah dan sukarnya  untuk diramal berbeda dari satu habitat ke habitat lain.

ASAS 8
Sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson, bergantung kepada bagaimana niche dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut.
Pengertian:
Kelompok taksonomi tertentu dari suatu jasad hidup ditandai oleh keadaan lingkungannya yang khas (niche), tiap spesies mempunyai niche tertentu. Spesies dapat hidup berdampingan dengan spesies lain tanpa persaiangan, karena masing-masing mempunyai keperluan dan fungsi yang berbeda di alam.
Pada asas ini menyatakan bahwa setiap spesies mempunyai nicia tertentu, sehingga spesies-spesies tersebut dapat berdampingan satu sama lain tanpa berkompetisi, karena satu sama lain mempunyai kepentingan  dan fungsi yang berbeda di alam. Tetapi apabila ada kelompok taksonomi yang terdiri atas spesies dengan cara makan serupa, dan toleran terhadap lingkungan yang bermacam-macam serta luas, maka jelas bahwa lingkungan tersebut hanya akan ditempati oleh spesies yang keanekaragamannya kecil.

ASAS 9
Keanekaragaman komunitas sebanding dengan biomassa dibagi produktivitas.
Pengertian:
Asas ini mengandung arti, bahwa efisiensi penggunaan aliran energidalam sistem biologi akan meningkat dengan meningkatnya kompleksitas organisasi sistem biologi dalam suatu komunitas.
Pada asas ini menurut Morowitz (1968) bahwa adanya hubungan antara biomassa, aliran energi dan keanekaragaman dalam suatu sistem biologi.

ASAS 10
Pada lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas (B/P) dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot.
Pengertian:
Sistem biologi menjalani evolusi yang Mengarah kepada peningkatan efisiensi penggunaan energi dalam lingkungan fisik yang stabil, dan memungkinkan berkembangnya keaneka-ragaman.
Implikasi dari asas ini bahwa sebuah komunitas dapat dibuat tetap muda dengan jalan memperlakukan fluktuasi iklim yang teratur. Atau pada komunitas buatan lahan pertanian dengan jalan mengambil daun-daunannya untuk makanan hewan.

ASAS 11
Sistem yang sudah mantap (dewasa) akan mengekploitasi yang belum mantap (belum dewasa).
Pengertian:
Arti dari asas ini adalah  pada ekosistem, populasi  yang sudah dewasa memindahkan energi, biomassa, dan keanekaragaman tingkat organisasi ke arah yang belum dewasa. Dengan kata lain, energi, materi dan keanekaragaman mengalir melalui suatu kisaran yang menuju ke arah organisasi yang lebih kompleks, atau dari subsistem yang lebih rendah keanekaragamannya ke subsistem yang lebih tinggi keanekaragamannya

ASAS 12 :
Kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat bergantung pada kepentingan relatifnya dalam keadaan suatu lingkungan.
Pengertian:
Populasi dalam ekosistem yang belum mantap, kurang bereaksi terhadap perubahan lingkungan fisikokimia dibandingkan dengan populasi dalam ekosistem yang sudah mantap.
Populasi dalam lingkungan dengan kemantapan fisiko kimia yang cukup lama, tak perlu berevolusi untuk meningkatkan kemampuannya beradaptasi dengan keadaan yang tidak stabil.

ASAS 13
Lingkungan yang secara fisik mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi dalam ekosistem yang mantap, yang kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh lagi.
Pengertian:
Asas ini merupakan penjabaran dari asas 7, 9 dan 12. Pada komunitas yang mantap, jumlah jalur energi yang masuk melalui ekosistem meningkat, sehingga apabila terjadi suatu goncangan pada salah satu jalur, maka jalur yang lain akan mengambil alih, dengan demikian komunitas masih tetap terjaga kemantapannya. Apabila kemantapan lingkungan fisik merupakan suatu syarat bagi keanekaragaman biologi, maka kemantapan faktor fisik itu akan mendukung kemantapan populasi dalam ekosistem yang mantap dan komunitas yang mantap mempunyai umpan-balik yang sangat kompleks. Disini ada hubungan antara kemantapan ekosistem dengan efisiensi penggunaan energi.                 


ASAS 14
Derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi tergantung pada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang nanti akan mempengaruhi populasi itu.
Pengertian:
Asas ini merupakan kebalikan dari asas ke 13, tidak adanya keanekaragaman yang tinggi pada rantai makanan dalam ekosistem yang belum mantap, menimbulkan derajat ketidakstabilan populasi yang tinggi.

Sumber:
Soemarno.2011. Ekologi dan Ilmu Lingkungan. Malang: Universitas Brawijaya.


LINGKUNGAN DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN

Lingkungan adalah tempat dimana kita tinggal dan menjalani kehidupan serta bersosialisasi dengan sesama. Lingkungan yang baik dan sehat akan diikuti oleh kehidupan yang baik pula. Pentingnya kelestarian lingkungan menjadi suatu kewajjiban bagi kita untuk mempelajari ilmu mengenai lingkungan guna menciptakan lingkungan yang lebih baik di masa depan untuk generasi selanjutnya. Berikut ini merupakan definisi lingkungan dari berbagai sumber dan ahli yang saya dapatkan.
1.        Menurut Supardi (2003:2) mengatakan bahwa lingkungan adalah semua benda hidup dan mati serta seluruh kondisi yang ada di dalam ruang yang kita tempati.
2.        Menurut Sartain (ahli psikologi Amerika), yang dimaksud lingkungan meliputi kondisi dan alam dunia ini yang dengan cara-cara tertentu mempengaruruhi tingkah laku kita, pertumbuhan perkembangan atau life processes.
3.   Dalam kamus hidup yang disusun Michael Allaby, lingkungan hidup diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.
4.   Dr. Otto Soemarwoto, seorang ahli ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka mendefinisikannya sebagai berikut: Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati  yang mempengaruhi kehidupan kita
5.   ST. Munadjat Danusaputro, SH, ahli hukum lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjajaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
6.   Menurut WHO (2005), lingkungan merupakan suatu keseimbvangan ekologi yang harus ada antara manusia dengan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.
Berdasarkan dari beberapa pendapat tentang pengertian lingkungan dapat disimpulkan
bahwa lingkungan adalah segala sesuatu yang ada disekitar manusia baik benda hidup maupun
benda mati, seluruh kondisi yang mempengaruhi tingkah laku dan perkembangan kehidupan
manusia serta mahluk hidup lainnya.
         Pengetahuan Lingkungan atau atau ilmu lingkungan adalah suatu studi yang sistematis mengenai lingkungan hidup dan kedudukan manusia yang pantas di dalamnya. Ilmu lingkungan merupakan perpaduan konsep dan asas berbagai ilmu yang bertujuan untuk mempelajari dan memecahkan masalah yang menyangkut hubungan antara mahluk hidup dengan lingkungannya. Ilmu lingkungan merupakan penjabaran atau terapan dari ekologi.
Sumber:
-            Ningsih, Tri Cahya. 2014. Pengaruh Lingkungan Sekolah dan Peran Guru dalam Proses Pembelajaran Terhadap Motivasi Belajar Siswa Kelas XI SMK Pelita Salatiga. Salatiga: Universitas Kristen Satya Wacana. Diunduh pada http://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/5561/3/T1_162009026_BAB%20II.pdf
-            Siahaan, N. H. T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Penerbit Erlangga.
-            Efendi, Ferry dan Makhfudli. 2009. Keperawatan Kesehatan Komunitas Teori dan Praktik dalam Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.

ISO 9000, ISO 14000, UNDANG-UNDANG NO 19, PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI

ISO adalah Internasional untuk Standardisasi (International Organization for Standardization) dan disingkat ISO. Sebelum menjadi nama ISO p...