Thursday, March 30, 2017

LANDASAN KEBIJAKAN HUKUM PENGOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM

Sejalan dengan terjadinya pergantian pemerintahan di Indonesia, pada tahun 2004 yang lalu telah diadakan pemilihan umum untuk pertama kalinya memilih langsung Presiden RI, dan terpilihlah pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden. Dalam pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009. Dalam ketentuan Perpres Nomor 7 Tahun 2005 pada poin 8 tentang Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, dinyatakan bahwa peningkatan akses masyarakat miskin dalam pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup dan sumber daya alam dilakukan melalui berbagai program. Program-program tersebut antara lain (Supriadi, 2008: 174-175):
1.        Program Pemanfaatan Sumber Daya Hutan. Di dalam program sumber daya hutan ini tercakup dua hal:
a)    Pengembangan sistem pemanfaatan sumber daya alam yang berpihak pada masyarakat dan memperhatikan pelestarian hutan;
b)    Pengembangan hutan kemasyarakatan dan usaha perhutanan rakyat.
2.        Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam. Di dalam program ini tercakup delapan hal, yakni:
a)    Restrukturisasi peraturan tentang pemberian Hak Pengelolaan Sumber Daya Alam;
b)    Penguatan organisasi masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c)    Pengembangan dan penyebarluasan pengetahuan tentang pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, termasuk kearifan lokal;
d)   Pengembangan sistem insentif bagi masyarakat miskin yang menjaga lingkungan;
e)    Pengembangan kerja sama kemitraan dengan lembaga masyarakat setempat dan dunia usaha dalam pelestarian dan perlindungan sumber daya alam;
f)     Kerja sama dan tukar pengalaman dengan negara lain dalam meningkatkan kemampuan konservasi sumber daya alam;
g)    Rehabilitasi ekosistem (lahan kritis, lahan marginal, hutan bakau, terumbu karang, dan lain-lain) berbasis masyarakat;
h)    Meningkatkan dan mengefektifkan kerja sama antarnegara dalam mengatasi dan mencegah perdagangan hasil alam yang dilakukan secara ilegal dan merusak alam.
3.        Program pengembangan Kapasitas Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Di dalam program ini terdapat lima hal yang menjadi sorotan, yaitu:
a.    Pengembangan sistem pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat;
b.    Pengembangan sistem pengelolaan sumber daya alam yang memberikan hak kepada masyarakat secara langsung;
c.    Berorientasi kerja sama dengan perusahaan multinasional yang memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup agar lebih berpihak pada masyarakat miskin;
d.   Kerja sama dan tukar pengalaman dengan negara lain dalam meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan;
e.    Meningkatkan dan mengefektifkan kerja sama antarnegara dalam mengatasi dan mencegah perdagangan hasil alam yang dilakukan secara ilegal dan merusak alam.
4.        Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup. Di dalam program ini mencakup: Peningkatan peran sektor informal khususnya pemulung dan lapak dalam upaya pemisahan sampah;
5.        Penegakan hukum bagi pihak yang merusak sumber daya alam dan lingkungan hidup; Kerja sama dan tukar pengalaman dengan negara lain dan lembaga internasional dalam mengatasi dan mencegah pencemaran lingkungan hidup dan mengembangkan kode etik global bagi perusahaan multinasional.


Saat ini kebijakan lingkungan hidup Indonesia untuk jangka panjang mengacu pada Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) dalam 20 tahun ke depan dalam berbagai aspek/sektor pembangunan sebagai upaya menyebarkan dan mencapai tujuan nasional sebagaimana tersebut dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Adapun misi jangka panjang Indonesia yang berkaitan dengan lingkungan hidup ada pada Visi dan Misi Pembangunan Nasional 2005-2025, pada butir ke 6, yaitu: “Mewujudkan Indonesia asri dan lestari”. Dalam rangka mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari sasaran dan arah pembangunan Lingkungan Hidup yang digariskan dalam RPJP 2005 -2025 sesuai Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang RPJP telah ditetapkan oleh pemerintah. Sasaran RPJP 2005-2025 tentang lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2007, sebagai berikut (Presiden RI, 2007): “Sasaran RPJP 2005-2025 khususnya Lingkungan Hidup”
1.        Membaiknya pengelolaan dan penggunaan SDA dan pelestarian fungsi LH yan g dicerminkan oleh tetap terjaganya fungsi daya dukung dan kemampuan pemulihannya dalam mendukung kualitas kehidupan sosial dan ekonomi secara serasi, seimbang dan lestari.
2.        Terpeliharanya kekayaan keragaman jenis dan kekhasan SDA untuk me wujudkan nilai tambah, daya saing bangsa, serta modal pembangunan.
3.        Meningkatnya kesadaran, sikap mental dan perilaku masyarakat dalam pengelolaan SDA dan pelestarian fungsi LH untuk menjaga kenyamanan dan kualitas kehidupan.”

Arah kebijakan RPJP 2005-2025 tentang lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 27
Tahun 2007 yaitu (Presiden RI, 2007): “Arah RPJP 2005-2025 khususnya Lingkungan Hidup”
1.        Mendayagunakan SDA yang terbarukan. SDA terbarukan dimanfaatkan secara rasional, optimal, efisien dan bertanggung jawab dengan menggunakan seluruh fungsi dan manfaat secara seimbang.
2.        Mengelola SDA yang tidak terbarukan. Pengelolaan SDA tak terbarukan, seperti bahan tambang, mineral, dan sumber energi diarahkan untuk tidak dikonsumsi secara lang sung, melainkan diperlakukan sebagai masukan, baik bahan baku maupun bahan bakar, untuk proses produksi yang dapat menghasilkan nilai tambah optimal di dalam negeri.
3.        Menjaga keamanan ketersediaan energi. Menjaga keamanan ketersediaan energi diarahkan untukmenyediakan energi dalam waktu yang terukur antara tingkat ketersediaan sumber-sumber energi dan tingkat kebutuhan masyarakat.
4.        Menjaga dan melestarikan sumber daya air. Pengelolaan diarahkan menjamin keberlanjutan daya dukungnya dengan menjaga kelestarian fungsi daerah tangkapan air dan keberadaan air tanah.
5.        Mengembangkan sumber daya kelautan. Pembangunan ke depan perlu memperhatikan pendayagunaan dan pengawasan wilayah laut yang sangat luas. Pemanfaatan sumber daya tersebut melalui pendekatan multisektor, integratif dan komprehensif untuk meminimalkan konflik dan tetap menjaga kelestariannya.
6.        Meningkatkan nilai tambah atas pemanfaatan SDA tropis yang unik dan khas. Deversifikasi produk dan inovasi pengolahan hasil SDA terus dikembangkan agar mampu menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai tambah tinggi.
7.        Memperhatikan dan mengelola keragaman jenis SDA yang ada di setiap wilayah. Pengelolaan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, mengembangkan wilayah strategis dan cepat tumbuh serta memperkuat daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
8.        Mitigasi bencana alam sesuai dengan kondisi geologi Indonesia. Mengembangkan kemampuan sistem deteksi dini, sosialisasi dan desiminasi informasi terhadap ancaman kerawanan bencana alam kepada masyarakat.
9.        Mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pembangunan ekonomi diarahkan pada pemanfaatan jasa lingkungan yang ramah lingkungan. Pemulihan kondisi lingkungan untuk meningkatkan daya dukung lingkungan.
10.    Meningkatkan kapasitas pengelolaan SDA dan LH. Meliputi: peningkatan kelembagaan, penegakan hukum, SDM yang berkualitas, penerapan etika lingkungan, internalisasi etika lingkungan dalam kegiatan produksi, konsumsi, pendidikan formal dan kehidupan sehari-hari.
11.    Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencintai lingkungan.

Sumber:
Tijow, Lusiana. 2015. Kebijakan Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. Gorontalo: Universitas Negeri Gorontalo. Diunduh pada


No comments:

Post a Comment

ISO 9000, ISO 14000, UNDANG-UNDANG NO 19, PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI

ISO adalah Internasional untuk Standardisasi (International Organization for Standardization) dan disingkat ISO. Sebelum menjadi nama ISO p...