Sejalan dengan
terjadinya pergantian pemerintahan di Indonesia, pada tahun 2004 yang lalu telah
diadakan pemilihan umum untuk pertama kalinya memilih langsung Presiden RI, dan
terpilihlah pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai presiden
dan wakil presiden. Dalam pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional 2004-2009. Dalam ketentuan Perpres Nomor 7 Tahun 2005
pada poin 8 tentang Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam,
dinyatakan bahwa peningkatan akses masyarakat miskin dalam pengelolaan dan pemanfaatan
lingkungan hidup dan sumber daya alam dilakukan melalui berbagai program. Program-program
tersebut antara lain (Supriadi, 2008: 174-175):
1.
Program Pemanfaatan Sumber Daya Hutan.
Di dalam program sumber daya hutan ini tercakup dua hal:
a)
Pengembangan sistem pemanfaatan sumber
daya alam yang berpihak pada masyarakat dan memperhatikan pelestarian hutan;
b)
Pengembangan hutan kemasyarakatan dan
usaha perhutanan rakyat.
2.
Program Perlindungan dan Konservasi
Sumber Daya Alam. Di dalam program ini tercakup delapan hal, yakni:
a)
Restrukturisasi peraturan tentang
pemberian Hak Pengelolaan Sumber Daya Alam;
b)
Penguatan organisasi masyarakat
adat/lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c)
Pengembangan dan penyebarluasan
pengetahuan tentang pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, termasuk
kearifan lokal;
d)
Pengembangan sistem insentif bagi
masyarakat miskin yang menjaga lingkungan;
e)
Pengembangan kerja sama kemitraan dengan
lembaga masyarakat setempat dan dunia usaha dalam pelestarian dan perlindungan
sumber daya alam;
f)
Kerja sama dan tukar pengalaman dengan
negara lain dalam meningkatkan kemampuan konservasi sumber daya alam;
g)
Rehabilitasi ekosistem (lahan kritis,
lahan marginal, hutan bakau, terumbu karang, dan lain-lain) berbasis
masyarakat;
h)
Meningkatkan dan mengefektifkan kerja
sama antarnegara dalam mengatasi dan mencegah perdagangan hasil alam yang
dilakukan secara ilegal dan merusak alam.
3.
Program pengembangan Kapasitas Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Di dalam program ini terdapat lima hal yang
menjadi sorotan, yaitu:
a. Pengembangan
sistem pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat;
b. Pengembangan
sistem pengelolaan sumber daya alam yang memberikan hak kepada masyarakat
secara langsung;
c. Berorientasi
kerja sama dengan perusahaan multinasional yang memanfaatkan sumber daya alam
dan lingkungan hidup agar lebih berpihak pada masyarakat miskin;
d. Kerja
sama dan tukar pengalaman dengan negara lain dalam meningkatkan pengelolaan sumber
daya alam yang berkelanjutan;
e. Meningkatkan
dan mengefektifkan kerja sama antarnegara dalam mengatasi dan mencegah perdagangan
hasil alam yang dilakukan secara ilegal dan merusak alam.
4.
Program Pengendalian Pencemaran
Lingkungan Hidup. Di dalam program ini mencakup: Peningkatan peran sektor
informal khususnya pemulung dan lapak dalam upaya pemisahan sampah;
5.
Penegakan hukum bagi pihak yang merusak
sumber daya alam dan lingkungan hidup; Kerja sama dan tukar pengalaman dengan
negara lain dan lembaga internasional dalam mengatasi dan mencegah pencemaran
lingkungan hidup dan mengembangkan kode etik global bagi perusahaan multinasional.
Saat ini kebijakan
lingkungan hidup Indonesia untuk jangka panjang mengacu pada Undang-undang No.
27 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) dalam
20 tahun ke depan dalam berbagai aspek/sektor pembangunan sebagai upaya
menyebarkan dan mencapai tujuan nasional sebagaimana tersebut dalam Pembukaan
Undang Undang Dasar 1945. Adapun misi jangka panjang Indonesia yang berkaitan
dengan lingkungan hidup ada pada Visi dan Misi Pembangunan Nasional 2005-2025,
pada butir ke 6, yaitu: “Mewujudkan Indonesia asri dan lestari”. Dalam rangka
mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari sasaran dan arah pembangunan
Lingkungan Hidup yang digariskan dalam RPJP 2005 -2025 sesuai Undang-Undang No.
27 tahun 2007 tentang RPJP telah ditetapkan oleh pemerintah. Sasaran RPJP
2005-2025 tentang lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2007,
sebagai berikut (Presiden RI, 2007): “Sasaran RPJP 2005-2025 khususnya
Lingkungan Hidup”
1.
Membaiknya pengelolaan dan penggunaan
SDA dan pelestarian fungsi LH yan g dicerminkan oleh tetap terjaganya fungsi
daya dukung dan kemampuan pemulihannya dalam mendukung kualitas kehidupan
sosial dan ekonomi secara serasi, seimbang dan lestari.
2.
Terpeliharanya kekayaan keragaman jenis
dan kekhasan SDA untuk me wujudkan nilai tambah, daya saing bangsa, serta modal
pembangunan.
3.
Meningkatnya kesadaran, sikap mental dan
perilaku masyarakat dalam pengelolaan SDA dan pelestarian fungsi LH untuk
menjaga kenyamanan dan kualitas kehidupan.”
Arah kebijakan RPJP
2005-2025 tentang lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 27
Tahun 2007 yaitu (Presiden RI, 2007): “Arah
RPJP 2005-2025 khususnya Lingkungan Hidup”
1.
Mendayagunakan SDA yang terbarukan. SDA
terbarukan dimanfaatkan secara rasional, optimal, efisien dan bertanggung jawab
dengan menggunakan seluruh fungsi dan manfaat secara seimbang.
2.
Mengelola SDA yang tidak terbarukan.
Pengelolaan SDA tak terbarukan, seperti bahan tambang, mineral, dan sumber
energi diarahkan untuk tidak dikonsumsi secara lang sung, melainkan diperlakukan
sebagai masukan, baik bahan baku maupun bahan bakar, untuk proses produksi yang
dapat menghasilkan nilai tambah optimal di dalam negeri.
3.
Menjaga keamanan ketersediaan energi.
Menjaga keamanan ketersediaan energi diarahkan untukmenyediakan energi dalam
waktu yang terukur antara tingkat ketersediaan sumber-sumber energi dan tingkat
kebutuhan masyarakat.
4.
Menjaga dan melestarikan sumber daya
air. Pengelolaan diarahkan menjamin keberlanjutan daya dukungnya dengan menjaga
kelestarian fungsi daerah tangkapan air dan keberadaan air tanah.
5.
Mengembangkan sumber daya kelautan.
Pembangunan ke depan perlu memperhatikan pendayagunaan dan pengawasan wilayah
laut yang sangat luas. Pemanfaatan sumber daya tersebut melalui pendekatan
multisektor, integratif dan komprehensif untuk meminimalkan konflik dan tetap
menjaga kelestariannya.
6.
Meningkatkan nilai tambah atas
pemanfaatan SDA tropis yang unik dan khas. Deversifikasi produk dan inovasi
pengolahan hasil SDA terus dikembangkan agar mampu menghasilkan barang dan jasa
yang memiliki nilai tambah tinggi.
7.
Memperhatikan dan mengelola keragaman
jenis SDA yang ada di setiap wilayah. Pengelolaan SDA untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat lokal, mengembangkan wilayah strategis dan cepat
tumbuh serta memperkuat daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
8.
Mitigasi bencana alam sesuai dengan
kondisi geologi Indonesia. Mengembangkan kemampuan sistem deteksi dini,
sosialisasi dan desiminasi informasi terhadap ancaman kerawanan bencana alam
kepada masyarakat.
9.
Mengendalikan pencemaran dan kerusakan
lingkungan. Pembangunan ekonomi diarahkan pada pemanfaatan jasa lingkungan yang
ramah lingkungan. Pemulihan kondisi lingkungan untuk meningkatkan daya dukung
lingkungan.
10. Meningkatkan
kapasitas pengelolaan SDA dan LH. Meliputi: peningkatan kelembagaan, penegakan
hukum, SDM yang berkualitas, penerapan etika lingkungan, internalisasi etika lingkungan
dalam kegiatan produksi, konsumsi, pendidikan formal dan kehidupan sehari-hari.
11. Meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk mencintai lingkungan.
Sumber:
Tijow, Lusiana. 2015. Kebijakan Hukum
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. Gorontalo: Universitas Negeri
Gorontalo. Diunduh pada
No comments:
Post a Comment