Sumber daya alam adalah
sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup
manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup
kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air,
permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam
seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi
lainnya.
1.
Sumber daya alam berdasarkan jenis:
- sumber
daya alam hayati / biotik adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk
hidup. contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
- sumber
daya alam non hayati / abiotic adalah sumber daya alam yang berasal dari benda
mati. contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
2.
Sumber daya alam berdasarkan sifat
pembaharuan :
- sumber
daya alam yang dapat diperbaharui / renewable yaitu sumber daya alam yang dapat
digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan. contoh : air,
tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
- sumber
daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable ialah sumber daya alam
yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja
atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah. contoh: minyak bumi, batubara,
timah, gas alam.
- sumber
daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited. contoh : sinar matahari,
arus air laut, udara, dan lain lain.
3.
Sumber daya alam berdasarkan kegunaan
atau penggunaannya
- sumber
daya alam penghasil bahan baku adalah sumber daya alam yang dapat digunakan
untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi
lebih tinggi. contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan
lain-lain
- sumber
daya alam penghasil energi adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau
memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi. misalnya :
ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan
lain sebagainya.
Oleh karena itu, agar
sumber daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka hal-hal berikut
sangat perlu dilaksanakan.
1.
Sumber daya alam harus dikelola untuk
mendapatkan manfaat yang maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus
diusahakan agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2.
Eksploitasinya harus di bawah batas daya
regenerasi atau asimilasi sumber daya alam.
3.
Diperlukan kebijaksanaan dalam
pemanfaatan sumber daya alam yang ada agar dapat lestari dan berkelanjutan
dengan menanamkan pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
4.
Di dalam pengelolaan sumber daya alam
hayati perlu adanya pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a.
Teknologi yang dipakai tidak sampai
merusak kemampuan sumber daya untuk pembaruannya.
b.
Sebagian hasil panen harus digunakan
untuk menjamin pertumbuhan sumber daya alam hayati.
c.
Dampak negatif pengelolaannya harus ikut
dikelola, misalnya dengan daur ulang.
d.
Pengelolaannya harus secara serentak
disertai proses pembaruannya.
Faktor-faktor pembatas
ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan
antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada
tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1.
Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan
untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2.
Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan
pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik
mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih
besar dibanding daerah yang baru.
3.
Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat
biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam
pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat
digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi
jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan
diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat
digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir
setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia.
Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas
dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin
keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya
alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA
dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang
alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan
flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan
konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan
pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya,
teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar
mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal
sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang
diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan”
untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa
dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan
SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi
beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi
dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan
pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari
pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih
akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati
bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem
tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas
masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan
kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan
(interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola
dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini
dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi
(participatory democracy).
Kondisi seperti ini
bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan
Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau
“Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur
pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk
melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi
masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga
seperti ini harus ada.
Sumber:
Septiyawan, Adi. 2015. Makalah Sumber
Daya Alam. Depok: Universitas Ginadarma. Diunduh pada
No comments:
Post a Comment