Saturday, March 21, 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



A.    Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
          Pendidikan moral terdiri dari dua kata, yaitu pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dijadikan bahan dalam pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Banyak pengertian pendidikan menurut para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut diketengahkan sebagai berikut:
1.      Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didiik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
2.      Menurut Carter v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.
          Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa: Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan-kemampuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warga negara dan warga masyarakat.

B.     Landasan Hukum yang Ada di Indonesia
Tahukah Anda apa yang dimaksud dengan landasan hukum? Suatu negara perlu memiliki landasan hukum, sebab dengan landasan yang dimiliki oleh suatu negara, maka negara akan menjadi lebih kokoh atau kuat dan tidak terombang-ambing oleh kekuatan luar manapun (dipengaruhi oleh negara lain).
Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa antara lain:
a.
Landasan Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”
b.
Landasan Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari:
1)
Pembukaan aline IV: … Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada … persatuan Indonesia.
2)
Dalam pasal-pasal UUD 1945:
  • pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
  • pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
    1. tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
    2. Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
      - pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia
      - pasal 35:
      - pasal 36:
      Pada pasal 35 dan pasal 36 coba Anda tulis sendiri …. Nah bisa ‘kan?
    3. Landasan Operasional, adalah ketetapan MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

C.    TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Dangan hal berbeda bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan, Rakyat Republik indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

D.    Bangsa dan Negara
1.      Pengertian Bangsa dan Negara
a.      Negara
Negara merupakan organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Terdapat beberapa pendapat mengenai pengertian negara yaitu:
George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
• G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
          Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya(Integralisme). Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatu negara, yaitu
1. Rakyat yaitu masyarakat atau warga negara,
2. Wilayah,
3. Pemerintahan.

b.      Bangsa
Bangsa merupakan kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan. Selain istilah bangsa, dalam Bahasa Indonesia, menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur : Satu kesatuan bahasa, satu kesatuan daerah, satu kesatuan ekonomi, satu Kesatuan hubungan ekonomi dan satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan ppenghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kkesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua ini terjadi kerena pemerintah dan para penjabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Hak Warga Negara Indonesia:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2) 
  • Hak untuk hidup dna mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak utnuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (Pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). 
  • Hak atas kelangsungan hidup: “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.”
Kewajiban Warga Negara Indonesia:
  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum da pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  •  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” 
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 menyatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

3.      Hak dan Kewajiban sebagai Mahasiswa
Pasal 109
Mahasiswa mempunyai hak :
1)      Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
2)      Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademika sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
3)      Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar;
4)      Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
5)      Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
6)      Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
7)      Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8)       Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
9)      Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang berhak dimasuki, dan bilamana daya tamping perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan.
10)   Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
11)  Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
12)  Menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi ketentuan khusus tentang keanggotaan perpustakaan
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.


Pasal 110
Setiap mahasiswa berkewajiban untuk :
1.      Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
2.      Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan;
3.      Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
4.      Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
5.      Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan;
6.      Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
7.      Tidak mencemarkan nama pimpinan , dosen, karyawan, dan seluruh akademika ;
8.      Menyiapkan diri untuk secara terus menerus mengikuti kegiatan
9.      Bertingkah laku, berdisiplin dan bertanggung jawab sehingga suasana belajar mengajar tidak terganggu
10.  Memelihara penampilan sesuai dengan statusnya sebagai mahaiswa yang berkepribadian
Referensi :



Saturday, March 14, 2015

MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

A.    MANUSIA
Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), mens (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Dapat disimpulkan bahwa manusia adalah makhluk hidup yang memiliki akal sehat. Manusia juga dapat dikatakan sebagai makhluk yang tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari sesamanya atau bisa disebut juga makhluk sosial.
Unsur-unsur yang membangun manusia dibagi menjadi dua pandangan
1.      Manusia terdiri dari empat unsur yang saling terkait:
·         Jasad, badan kasar yang nampak pada luarnya
·         Ruh, jiwa yang ada didalam jasad
·         Hayat, mengandung unsur hidup yang ditandai dengan gerak
·         Nafs, kesadaran tentang diri sendiri
2.      Manusia sebagai satu kepribadian mengandung tiga unsure:
·         Id, merupakan kepribadian yang paling tidak nampak. Id merupakan libido murni atau energy psikis yang menunjukan ciri alami yang irasional dan terkait dengan sex, yang secara instingtual merupakan proses-proses ketidaksadaran. Id diatur oleh prinsip kesenangan.
·         Ego, merupakan struktur kepribadian yang pertama kali dibedakan dari Id, sering kali disebut sebagai kepribadian “eksekutif” karena peranannya dalam menghubungkan energy Id ke dalam saluran sosial yang dapat dimengerti oleh orang lain. Perkembangan Ego terjadi antara usia satu sampai dua tahun, dan pada saat anak berhubungan langsung dengan dunia luar.
·         Superego, merupakan struktur kepribadian yang paling akhir, muncul kira-kira pada usia lima tahun. Superego terbentuk dari lingkungan eksternal. Jadi superego merupakan kesatuan moral yang diterima oleh ego dari sejumlah agen yang mempunyai peranan di dalam lingkungan luar diri, biasanya merupakan asimilasi dari pandangan-pandangan orang tua.

B.     HAKEKAT MANUSIA
a.       Makhluk ciptaan Tuhan yang terdiri dari tubuh dan jiwa sebagai satu kesatuan yang utuh
Tubuh adalah sesuatu yang dapat dilihat dan tidak abadi. Jika manusia meninggal tubuhnya akan lenyap. Tetapi tidak dengan jiwa, jiwa bersifat abadi dan tidak bisa dilihat, jiwa berada dalam tubuh. Jika manusia meninggal, jiwa akan lepas dari tubuh dan akan kembali ke Tuhan sang Pencipta.

b.      Makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna
Manusia memang diciptakan sempurna dan berbeda jika dibandingkan dengan makhluk lainnya. Manusia diciptakan memiliki akal, pengetahuan, dan perasaan agar nantinya bisa menciptakan pengetahuan dan teknologi. Dan dengan adanya perasaan, manusia mampu menciptakan kesenia. Perasaan terbagi menjadi dua, yaitu perasan inderawi dan perasaan rohani. Perasaan rohani merupakan perasaan luhur manusia, misalnya:
·         Persaan Intelek, perasaan yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan.
·         Perasaan etis, perasaan yang berhubungan dengan kebaikan.
·         Perasaan diri, perasaan yang berhubungan dengan harga diri.
·         Perasaan sosial, perasaan yang berhubungan dengan hidup bermasyarakat.
·         Perasaan religius, perasaan yang berhubungan dengan agama atau kepercayaan seseorang.

c.       Makhluk Biokultural, yaitu makhluk hayati yang budayawi
Manusia adalah produk dari saling tindak atau interaksi factor-faktor hayati dan budayawi. Sebagai makhluk hayati manusia dapat dipelajari dari segi anatomi, fisiologi, biokimia, dll. Sedangkan manusia sebagai makhluk budayawi dapat dipelajari dari segi kemasyarakatan, psikologi sosial, kekerabatan, ekonomi, dll.

d.      Manusia ciptaan Tuhan yang terkait dengan lingkungan (ekologi)
Soren Kienkigaard memandang manusia dalam konteks kehidupan konkrit adalah manusia alamiah yang terkait dengan lingkungannya, memiliki sifat-sifat alamiah dan tunduk pada hokum alamiah pula. Oleh sebab itu manusia mempunyai kualitas dan martabat karena kemampuan bekerja dan berkarya.

C.    KEPRIBDIAN BANGSA TIMUR
Kepribadian bangsa timur dapat diartikan suatu sikap yang dimiliki oleh suatu negara yang menentukan penyesuaian dirinya terhadap lingkungan. Kepribadian bangsa timur pada umumnya merupakan kepribadian yang mempunyai sifat toleransi yang tinggi. Kepribadian bangsa timur, kita tinggal di Indonesia termasuk ke dalam bangsa timur, dikenal sebagai bangsa yang berkepribadian baik. Di dunia bangsa timur dikenal sebagai bangsa yang ramah dan bersahabat.
Bangsa timur identik dengan benua asia yang penduduknya sebagian besar berambut hitam, berkulit sawo matang dan adapula yang berkulit putih, bermata sipit. Sebagian besar cara berpakaian orang timur lebih sopan dan tertutup mungkin karena orang timur kebanyakan memeluk agama islam dan menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku. Namun di zaman yang sekarang ini orang timur kebanyakan meniru kebiasaan orang barat. Kebiasaan orang barat yang tidak sesuai atau bertentangan dengan kebiasaan orang timur dapat memengaruhi kejiwaan orang timur itu sendiri.
Pada umumnya kepribadian bangsa timur adalah sangat terbuka dan toleran terhadap bangsa lain, tetapi selama masih sesuai dengan norma, etika serta adat istiadat yang ada. Namun walaupun kita sudah tahu banyak tentang kepribadian bangsa Timur kita tidak bisa selalu beranggapan bahwa kebudayaan bangsa Timur lebih baik dari bangsa Barat. Karena semua hal pasti ada sisi positif dan negatifnya. Tidak ada di dunia ini yang sepenuhnya baik.
Secara garis besar kebudayaan asing yang mudah diterima adalah unsur kebudayaan kebendaan seperti peralatan yang terutama sangat mudah dipakai dan dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang menerimanya. Contohnya : Handphone, komputer, dll.
Unsur-unsur kebudayaan asing yang sulit diterima antara lain :
1.   Unsur-unsur yang menyangkut sistem kepercayaan seperti ideologi, falsafah hidup dan lain-lain.
2.   Unsur-unsur yang dipelajari pada taraf pertama proses sosialisasi. Contoh yang paling mudah adalah soal makanan pokok suatu masyarakat.
3.    Pada umumnya generasi muda dianggap sebagai individu-individu yang cepat menerima unsur-unsur kebudayaan asing yang masuk melalui proses akulturasi. Sebaliknya generasi tua, dianggap sebagai orang-orang kolot yang sukar menerima unsur baru.
4.  Suatu masyarakat yang terkena proses akulturasi, selalu ada kelompok-kelompok individu yang sukar sekali atau bahkan tak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi.


D.    KEBUDAYAAN
Kebudayaan merupakan suatu tradisi atau adat atau sesuatu hal yang sangat melekat pada masing-masing rasa atau negara. Kebudayaan termasuk hal yang tua atau lampau. Karena kebudayaan biasanya berasal dari orang-orang terdahulu/ berasal dari nenek moyang kita. Kebudayaan setiap negara berbeda-beda sesuai dengan leluhurnya. Berikut ini beberapa tokoh kebudayaan:
·         E. B Taylor dalam buku “Primitif Culture”, bahwa kebudayaaan adalah keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung ilmu pengetahuan yang lain serta kebiasaan yang didapat manusia sebagai anggota masyarakat.
·      Selo Sumarjan dan Soelaeman Soemardi merumuskan kebudayaan sebagai suatu karya, rasa, dan cipta masyarakat.
·         Sultan Takdir Alisyahbana, kebudayaan adalah manifestasi dari cara berfikir.
·    Koentjaraningrat berarti keseluruhan gagasan dan karya manusia yang harus dibiasakan dengan belajarbeserta keseluruhan dari hasil budi pekertinya.
·   A.L Krober dan C. Kluckhon mengatakan bahwa kebudayaan adalah manifestasi atau penjelmaan kerja jiwa manusia dalam arti seluas-luasnya.
·         C. A. Van Peursen, kebudayaan merupakan manifestasi kehidupan setiap orang, kehidupan setiap kelompok orang-orang, berlainan dengan hewan-hewan, maka manusia tidak begitu saja hidup di tengah alam, melainkan selalu mengubah alam.



E.     UNSUR-UNSUR KEBUDAYAAN
Suatu kebudayaan tidak akan pernah ada tanpa adanya beberapa sistem yang mendukung terbentuknya suatu kebudayaan, sistem ini kemudian disebut sebagai unsur yang membentuk sebuah budaya, yaitu:
1.      Bahasa, yaitu suatu sistem perlambangan yang secara arbitrel dibentuk atas unsur – unsur bunyi ucapan manusia yang digunakan sebagai gagasan sarana interaksi.
2.   Sistem pengetahuan, yaitu semua hal yang diketahui manusia dalam suatu kebudayaan mengenai lingkungan alam maupun sosialnya menurut azas – azas susunan tertentu.
3.  Organisasi sosial, yaitu keseluruhan sistem yang mengatur semua aspek kehidupan masyarakat dan merupakan salah satu dari unsur kebudayaan universal.
4.    Sistem peralatan hidup dan tekhnologi, yaitu rangkaian konsep serta aktivitas mengenai pengadaan, pemeliharaan, dan penggunaan sarana hidup manusia dalam kebudayaannya.
5.     Sistem mata pencarian hidup, yaitu rangkaian aktivitas masyarakat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam konteks kebudayaan.
6.  Kesenian, yaitu suatu sistem keindahan yang didapatkan dari hasil kebudayaan serta memiliki nilai dan makna yang mendukung eksistensi kebudayaan tersebut.
7.    Sistem religi, yaitu rangkaian keyakinan mengenai alam gaib, aktivitas upacaranya serta sarana yang berfungsi melaksanakan komunikasi manusia dengan kekuatan alam gaib.

F.     WUJUD KEBUDAYAAN
1.      Gagasan (Wujud ideal)
 Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh.
2.      Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial.
3.       Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.

G.    ORIENTASI NILAI KEBUDAYAAN
Menurut C.Kluckhohn (1961) system nilai budaya dalam semua kebudayaan di dunia, secara universal menyangkut lima masalah pokok kehidupan manusia, yaitu:
1.   Hakekat hidup manusia (MH), untuk setiap kebudayaan berbeda secara ekstrem; ada yang berusaha untuk memadamkan hidup, ada pula yang dengan pola-pola kelakuan tertentu menganggap hidup sebagai suatu hal yang baik, “mengisi hidup”.
2.  Hakekat karya manusia (MK), ada yang beranggapan bahwa karya bertujuan untuk hidup, karya memberikan kedudukan atau kehormatan, karya merupakan gerak hidup untuk menambah suatu karya lagi.
3.   Hakekat waktu manusia (WM), ada yang berpandangan mementingkan orientasi masa lampau, ada pula yang berpandangan untuk masa kini atau masa yang akan datang.
4. Hakekat alam manusia (MA), ada kebudayaan yang menganggap manusia harus mengekploitasi alam atau memanfaatkan alam semaksimal mungkin, ada pula kebudayaan yang beranggapan manusia harus harmonis dengan alam dan manusia harus menyerah kepada alam.
5.   Hakekat hubungan manusia (MN), ada yang mementingkan hubungan manusia dengan manusia, baik secara sesamanya maupun orientasi kepada tokoh-tokoh. Tetapi ada pula yang beranggapan menilai tinggi kekuatan sendiri.


H.    PERUBAHAN KEBUDAYAAN
Tidak ada kebudayaan yang statis, semua kebudayaan mempunyai dinamika dan gerak. Gerak kebudayaan sebenarnya adalah gerak manusia yang hidup dalam masyarakat yang menjadi wadah kebudayaan tadi. Gerak manusia dapat terjadi karena adanuya hubungan antar kelompok manusia dalam masyarakat tersebut.
Terjadinya gerak/ perubahan ini disebabkan oleh beberapa hal:
1.  Sebab-sebab yang berasal dari dalam masyarakat dan kebudayaan sendiri, misalnya perubahan jumlah dan komposisi penduduk.
2.      Sebab-sebab perubahan lingkungan alam dan fisik tempat mereka hidup.
Masyarakat yang hidupnya terbuka, cenderung untuk berubah lebih cepat. Perubahan ini, selain karena jumlah penduduk dan komposisinya, juga karena adanya difusi kebudayaan, penemuan-penemuan baru. Khususnya teknologi dan inovasi. Kebudayan-kebudayaan asing juga dapat lebih mudah didapat dan ditiru, oleh sebab itulah terjadinya perubahan kebudayaan.


I.       KAITAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Manusia sebagai perilaku kebudayaan yakni dapat dipandang setara yang dinyatakan sebagai dialektis, proses dialektis tercipta melalui tiga tahap:
1.      Eksternalisasi, proses manusia mengekspresikan dirinya dalam membangun dunianya.
2.    Obyektivitas, proses msyarakat menjadi realitas obyektif, yaitu kenyataan yang terpisah dari manusia dan berhadapan dengan manusia.
3.  Internalisasi, proses masyarakat disergap kembali oleh manusia, yakni manusia yang mempelajari kembali masyarakatnya sendiri agar dapat idup dengan baik.

                        Reverensi:


ISO 9000, ISO 14000, UNDANG-UNDANG NO 19, PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI

ISO adalah Internasional untuk Standardisasi (International Organization for Standardization) dan disingkat ISO. Sebelum menjadi nama ISO p...