A.
Latar
belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan moral terdiri dari dua kata, yaitu pendidikan
dan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dijadikan bahan dalam
pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Banyak pengertian
pendidikan menurut para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut diketengahkan
sebagai berikut:
1.
Menurut
UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didiik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa
dan Negara.
2.
Menurut
Carter v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang
dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan
bahwa: Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk
kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan-kemampuan dirinya
berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang
individu, maupun sebagai warga negara dan warga masyarakat.
B.
Landasan Hukum yang Ada di Indonesia
Tahukah
Anda apa yang dimaksud dengan landasan hukum? Suatu negara perlu memiliki
landasan hukum, sebab dengan landasan yang dimiliki oleh suatu negara, maka
negara akan menjadi lebih kokoh atau kuat dan tidak terombang-ambing oleh
kekuatan luar manapun (dipengaruhi oleh negara lain).
Landasan hukum persatuan dan
kesatuan bangsa antara lain:
a.
|
Landasan Ideal, adalah Pancasila
yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”
|
||||
b.
|
Landasan Konstitusional, adalah
UUD 1945 yang terdiri dari:
|
D.
Bangsa
dan Negara
1. Pengertian Bangsa dan Negara
a. Negara
Negara merupakan organisasi diantara
sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Terdapat beberapa pendapat mengenai pengertian negara yaitu:
• George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
• Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
• G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Terdapat beberapa pendapat mengenai pengertian negara yaitu:
• George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
• Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
• G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara
diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya(Integralisme). Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatu negara, yaitu
1. Rakyat yaitu masyarakat atau warga negara,
2. Wilayah,
3. Pemerintahan.
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya(Integralisme). Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatu negara, yaitu
1. Rakyat yaitu masyarakat atau warga negara,
2. Wilayah,
3. Pemerintahan.
b. Bangsa
Bangsa merupakan kumpulan manusia
yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau
paham kebangsaan. Selain istilah bangsa, dalam Bahasa Indonesia, menggunakan
istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang
bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang
untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan
tetap aktual hingga saat ini. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang
untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan
tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai
istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya
diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur : Satu kesatuan bahasa, satu
kesatuan daerah, satu kesatuan ekonomi, satu Kesatuan hubungan ekonomi dan satu
kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan ppenghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak
warga negara yang belum merasakan kkesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Semua ini terjadi kerena pemerintah dan para penjabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban.
Hak Warga
Negara Indonesia:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2)
- Hak untuk hidup dna mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak utnuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (Pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup: “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.”
Kewajiban
Warga Negara Indonesia:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum da pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 menyatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
3.
Hak dan Kewajiban sebagai Mahasiswa
Pasal 109
Mahasiswa mempunyai hak :
Pasal 109
Mahasiswa mempunyai hak :
1) Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung
jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang
berlaku dalam lingkungan akademik;
2) Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan
bidang akademika sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
3) Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka
kelancaran proses belajar;
4) Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab
atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
5) Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan
program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
6) Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang
ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
7) Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8) Memanfaatkan
sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk
mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
9) Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi
lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi
atau program studi yang berhak dimasuki, dan bilamana daya tamping perguruan
tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan.
10) Ikut serta
dalam kegiatan organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
11) Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang
cacat.
12) Menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi
ketentuan khusus tentang keanggotaan perpustakaan
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.
Pasal 110
Setiap mahasiswa berkewajiban untuk :
1. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada
perguruan tinggi yang bersangkutan;
2. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta
kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan;
3. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan
kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
4. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
kesenian;
5. Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi
yang bersangkutan;
6. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
7. Tidak mencemarkan nama pimpinan , dosen, karyawan,
dan seluruh akademika ;
8.
Menyiapkan
diri untuk secara terus menerus mengikuti kegiatan
9. Bertingkah laku, berdisiplin dan bertanggung jawab
sehingga suasana belajar mengajar tidak terganggu
10. Memelihara penampilan sesuai dengan statusnya
sebagai mahaiswa yang berkepribadian
Referensi :
No comments:
Post a Comment