Tuesday, January 12, 2016

MASALAH SOSIAL

 KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, saya bisa menyusun dan menyajikan makalah yang berisi tentang “Kejanggalan Sosial pada Lingkungan sekitar” sebagai salah satu tugas kuliah Ilmu Sosial Dasar. Saya selaku penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Prasetyo Bonifasius selaku dosen mata kuliah Ilmu Sosial Dasar yang telah memberikan saya suatu pengalaman baru serta ilmu pengetahuan baru khusunya pada proses pengajaran pendidikan Sosial. Tak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dorongan dan motivasi.
            Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun guna menyempurnakan makalah ini dan dapat menjadi acuan dalam menyusun makalah-makalah atau tugas-tugas selanjutnya.
            Saya juga memohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini terdapat kesalahan pengetikan dan kekeliruan sehingga membingungkan pembaca dalam memahami maksud penulis.


Bekasi, 12 Januari 2016



Penulis





DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
      1.1  Latar Belakang ......................................................................................... 1
      1.2  Perumusan Masalah................................................................................... 2
      1.3  Pembatasan Masalah................................................................................. 2
      1.4  Tujuan Penulisan....................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
      2.1  Studi Kasus............................................................................................... 3
      2.2  Pembahasan............................................................................................... 4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................................ 6
      3.2  Saran.......................................................................................................... 6
DAFTAR PUSAKA........................................................................................ iv


 BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang

Masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat. Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya. Banyak penyebab terjadinya permasalahan social di masyarakat, peranan sosiologilah yang sangat berpengaruh dalam masalah sosial itu sendiri. Masalah sosial ini merupakan pendorong terjadinya kejanggalan sosial.

Seiring dengan perkembangan zaman , kejanggalan sosial adalah hal yang lazim kita lihat dalam kehidupan sehari-hari , misalnya saja adalah sepeda motor yang membawa muatan atau kapasitas melebihi batas.

Kejanggalan sosial ini perlu di bahas karena banyaknya penyimpangan dan berbagai masalah kehiduapa sosial di lingkungan sekitar kita yang terkadang masyarakat tidak mengetahui bagaimana cara mengatasi permasalahan sosial tersebut, bagaimana permasalahan itu terjadi dan bagaimana agar tidak terjerumus dan mengurangi  permasalahan sosial.

 

1.2         Perumusan Masalah
Perumusan masalah pada makalah kali ini mengacu pada pembahasan tentang kejanggalan sosial dalam kehidupan sehari-hari. Perumusan masalah ini dibuat agar makalah dapat dengan mudah dipahami dan dimengerti, sehingga dapat diselesaikan dengan baik. Adapun hal yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana upaya mengendalikan dan menyelesaikan masalah sosial tersebut .

1.3        Pembatasan Masalah
Pembahasan makalah harus memiliki batasan, agar segala sesuatu yang dikerjakan mempunyai target sehingga dapat diselesaikan. Masalah yang ada pada makalah ini hanya bersumber dari penelitian kehidupan sehari-hari, pembuatan makalah ini hanya didukung dari hasil peneiltian, internet maupun jurnal, dan makalah ini hanya berisi tentang masalah-masalah sosial.

1.4        Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini digunakan sebagai acuan penulisan makalah mengenai kejanggalan sosial dalam kehidupan sehari-hari. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu mengenal lebih dalam salah satu jenis masalah/ kejanggalan sosial, mengenal kondisi untuk mengendalikan dan menyelesaikan masalah sosial tersebut dan menuntut kepekaan pada masyarakat terhadap masalah sosial tersebut.








BAB II
PEMBAHASAN


2.1.          2.1   Studi Kasus
Dalam melaksanakan suatu pekerjaan, masalah keamanan dan keselamatan kerja merupakan sistem penting yang harus menjadi perhatian utama semua pihak. Kerberhasilan kita dalam melaksanakan pekerjaan tidak hanya diukur dari selesainya  pekerjaan tersebut. Pekerjaan dinilai berhasil apabila keamanan dan keselamatan semua sumber daya yang ada terjamin. Selain ditempat kerja keamanan dan keselamatan perlu dijaga di lingkungan sekitar. Potensi terjadinya bahaya dilingkungan sekitar dapat terjadi kapan saja. Dilingkungan sekitar potensi berbahaya memungkinkan terjadinya kondisi yang berbahaya yang akan berdampak pada masalah sosial. Bahaya- bahaya yang bisa terjadi tidak dapat diprediksi. Kondisi yang berbahaya ini merupakan salah satu masalah sosial yang ada pada lingkungan sekitar kita.
Salah satu masalah sosial yang saya temukan ketika saya sedang pergi bersama ayah saya adalah seorang pekerja yang sedang mengendarai motor dengan membawa barang atau muatan melebihi kapasitas. Tentunya kelebihan muatan bisa membahayakan dan mengancam keselamatan pengendara motor itu sendiri dan pengendara motor lain yang ada disekitarnya, tapi masih ada saja yang melakukannya. Banyak resiko yang akan dialami si pengendara motor seperti ini.

2.2.           2.2 Pembahasan
Seorang pengendara sepeda motor nekat membawa sejumlah barang yang membahayakan bagi dia dan orang lain. Seperti yang melintas di Jalan Pondok Gede, Bekasi, pengendara sepeda motor membawa muatan berlebihan berupa karung besar yang berisikan barang. Karung besar yang tertumpuk di depan dekat setang kendali dan belakang jok motornya menyebabkan si pengendara motor tersebut kesulitan dalam mengendarai motornya. Ini jelas terlihat dari raut muka si pengendara tersebut dan itu membahayakan dia, juga pengendara lain yang melintas. Terlihat juga bahwa si pengendara tidak menggunakan alat keselamatan berupa helm, tentu saja hal ini melanggar lalu lintas.
Banyak sekali resiko yang akan dialami oleh pengendara ini diantaranya motor akan mengalami tekanan berlebih pada mesin, keseimbangan  sepeda motor dan penguasaan sepeda motor akan terganggu, hal ini akan menyebabkan kecelakaan, mengganggu kestabilan yang telah diperhitungkan pada saat perancangan, dan terkena tilang.
Sebaiknya beban terlalu berat dihindari oleh para pengendara sepeda motor ini. Sepeda motor sangat mengandalkan keseimbangan, maka beban berat bisa mengganggu keseimbangan kendaraan. Fungsi keselamatan sepeda motor seperti kaca spion dan lampu sein pun jangan sampai terhalang.
Dalam keselamatan berkendara membawa barang dengan menggunakan sepeda motor harus melihat dimensi jenis barangnya secara baik, sehingga tidak menyulitkan bagi pengendara dan juga menganggu kendaraan lain. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan sudah mengatur dalam Bab III yang menyebutkan Pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor harus memenuhi persyaratan salah satunya memiliki ruang muatan barang dengan lebar tidak melebihi setang kendali dan tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari tempat duduk kemudi.
Untuk mengatasi masalah sosial seperti ini perlu kesadaran penuh dari pengendara sepeda motor itu sendiri, misalnya jika ingin membawa banyak barang dengan kapasitas yang besar jangan menggunakan sepeda motor, tetapi menggunakan mobil. Jika tetap ingin membawa motor, bawalah barang sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan pada saat perancangan. Karena telah djelaskan di atas, membawa barang dengan  kapasitas yang berlebihan akan membahayakan pengemudi itu sendiri dan pengemudi-pengemudi lain di seitarnya.

  
BAB III
PENUTUP


3.1       Kesimpulan
            Masalah Sosial umumnya terjadi akibat kesenjanagan sosial yang terjadi di dalam masyarakat itu sendiri. Terjadinya masalah sosial itu sendiri adalah akibat kurangnya perhatian dari Pemerintah, namun tidak semuanya berasal dari kesalahan pemerintah saja, membawa barang dengan kapasitas yang besar menggunakan sepeda motor sudah pasti berasal dari kesadaran diri pengendara tersebut. Dan perlu disadari bahwa membawa muatan dengan kapasitas yang besar dapat membahayakan pengendara itu sendiri dan juga pengendara lain.

3.2       Saran
Masalah sosial memang udah tidak bisa lagi kita hindari dari kehidupan sehari-hari, namun jika kita menyadari dan peka terhadap lingkungan serta memiliki kesadaran yang tinggi mungkin masalah sosial tidak akan terjadi. Saran dari penulis terutama tentang sepeda motor yang membawa muatan dengan kapasitas yang besar adalah jika ingin membawa banyak barang dengan kapasitas yang besar jangan menggunakan sepeda motor, tetapi menggunakan mobil. Jika tetap ingin membawa motor, bawalah barang sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan pada saat perancangan.

  

DAFTAR PUSTAKA


 







Monday, October 19, 2015

ILMU SOSIAL DASAR

A.   ILMU SOSIAL DASAR
     a.   Pengertian Ilmu Sosial Dasar
Ilmu Sosial Dasar merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari atau menelaah tentang masalah-masalah sosial di dalam sebuah masyarakat yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah manusia .
Ilmu Sosial Dasar bukan merupakan disiplin ilmu tersendiri, karena Ilmu Sosial Dasar tidak mempunyai obyek dan metode ilmiah tersendiri dan juga ia tidak mengembangkan suatu penelitian sebagai mana suatu disiplin ilmu seperti ilmu-ilmu sosial lainnya seperti sejarah, ekonomi, geografi, sosial, sosiologi, antropologi, psykologi sosial.

           b.  Tujuan Ilmu Sosial Dasar
Tujuan umum diselenggarakan mata kuliah umum Ilmu Sosial Dasar ialah pembentukan dan pengembangan kepribadian serta perluasan wawasan perhatian, pengetahuan, dan pemikiran mengenai berbagai gejala yang ada dan timbul dalam lingkungannya, khususnya gejala berkenaan dengan masyarakat dengan orang lain, agar daya tanggap, presepsi, dan penalaran berkenaan dengan lingkungan sosial yang dipertajam . Tujuan lainya adalah memberikan pengetahuan dasar tentang konsep yang dikembangkan untuk mengkaji gejala sosial dan masalah sosial yang ada dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan kita bisa memahaminya secara kritis, maka dari itu ilmu sosial ini memiliki peran penting untuk kehidupan masyarakat.

B.   ILMU YANG TERKAIT DENGAN ISD
Ilmu yang terkait dengan ilmu sosial dasar adalah ilmu budaya dasar. Mengapa? Karena ISD dan IBD diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian masyarakat. Jika kita hanya belajar bersosialisasi tanpa mengenal budaya tentunya sikap yang kita miliki tidak akan baik, dan jika kita memiliki siap ataupun kepribadian yang tidak baik tentunya kita tidak akan diterima di kalangan masyarakat dan dengan kata lain kita tidak bisa bersosialisasi dengan sempurna. Jadi ilmu sosial dasar dan ilmu budaya dasar sangat berkaitan dengan erat. Kedua ilmu tersebut memiliki materi yang terdiri dri kenyataan sosial dan masalah sosial. Dan juga ISD dan IBD merupakan suatu hasil pemikiran yang sederhana namun mampu memberikan manfaat yang luar biasa di kehidupan bermasyarakat.

C.   MANFAAT ILMU SOSIAL DASAR
Jika kita mempelajari dan mempraktekkan dengan sungguh-sungguh tentang Ilmu Sosial Dasar dalam kehidupan sehari-hari maka kita selaku masyarakat dapat memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-maslah sosial yang ada dalam masyarakat, dapat peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya, dapat menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya (mempelajarinya) secar kritis dan interdisipliner, dan yang terakhir Manfaat dari ilmu sosial dasar adalah agar kita  dapat memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai sikap dan tingkah laku manusia dalam menghadapi manusia lain.

Referensi:

Monday, June 29, 2015

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A.    Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata“polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
1.     Negara
2.     Kekuasaan
3.     Pengambilan Keputusan
4.     Kebijakan
5.     Distribusi dan alokasi sumber daya
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
B.    Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
C.    Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
D.    Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a.     Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b.    Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum.
a.     Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
·         Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
·         Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
·         Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
·         Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a.     Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
b.    Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.

E.    Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR, selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan negara tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia, dan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh Presiden sebagai Mandataris MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh pendapat dari lembaga tinggi negara lainnya, terutama DPR. Kebijaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari lembaga tinggi negara, khususnya DPR adalah merupakan politik pemerintah dengan demikian politik pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap berpedoman kepada Ketetapan MPR. Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan adanya tat nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional. Guna mewujudkan tujuan nasional, untuk itu diperlukan Sistem Manajemen Nasional. Sistem manajemen nasional adalah suatu sistem yang berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan berupa perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan kebijaksanaan, dan pengendalian pelaksanaannya. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan keseluruhan upaya manajerial yang berintikan tatanan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, ketertiban politik dan ketertiban administrasi.

1.     Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan Nasional Merupakan usaha meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing. Dalam melaksanakan pembangunan nasional yang dibangun mencakup hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional yang dilaksanakan bertujuan mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya yaitu sejahtera lahir dan batin. Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana olah raga dan sebagainya. Sedangkan pembangunan yang bersifat batiniah misalnya pembangunan sarana dan prasarana : ibadah, pendidikan, rekreasi dan hiburan, kesehatan dan sebagainya. Bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, ,maka harus dipahami manajemen nasional yang terangkai dalam sebuah Sistem Manajemen Nasional.

2.     Manajemen Nasional
Manajemen Nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, oleh karenanya lebih tepat jika kita menggunakan istilah “Sistem Manajemen Nasional”. Layaknya sebuah sistem, maka pembahasannya bersifat “komprehensif-strategis-integral” sehingga orientasinya adalah kepada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian dapat merupakan kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pengetahuan (learning proses) maupun bagi penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, baik yang bersifat umum maupun pembangunan. Pada dasarnya Sistem Manajemen Nasional merupakan : Suatu perpaduan dari tata nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai kehematan, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional untuk mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan secara serasi dan terpadu meliputi berbagai siklus kegiatan berupa “perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation) dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Jika lebih disederhanakan lagi, dalam sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan tentang unsur, struktur, proses , fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.

F.    Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah satu wujud politik dan startegi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas kepada daerah provinsi dan otonomi luas kepada daerah kabupaten/Kota.
Sebagai konsekuensinya maka kewenangan pusat menjadi dibatasi. Dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun1999 secara legal formal menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemenrintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Perbedaan UU yang lama dan baru adalah UU yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking) dan UU yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking). UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, sangatlah tepat sesuai dengan tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semua daerah yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani (civil society).
Kewenangan Daerah
1.     Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas dibanding dengan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam bidang seluruh pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lain.
2.     Kewenangan di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam point 1 meliputi : kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi nasional.
3.     Bentuk dan susunan pemerintahan daerah, di daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legeslatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD mempunyai tugas dan wewenang memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, memilih anggota MPR Utusan Daerah, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil walikota.
Bentuk dan susunan pemerintah daerah tersebut di atas merupakan perangkat penyelenggara pemerintahan di daerah dalam rangka pembangunan daerah. Keberhasilan pembangunan daerah tergantung, bagaimanakah pelaksanaan desentralisasi Salah satu keuntungan dari sesntralisasi adalah pemerintah daerah lebih cepat mengambil keputusan dengan demikian diharapkan prioritas pembangunan dan kualitas pelayanan masyarakat dapat lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di daerahnya.
Sumber:

ISO 9000, ISO 14000, UNDANG-UNDANG NO 19, PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI

ISO adalah Internasional untuk Standardisasi (International Organization for Standardization) dan disingkat ISO. Sebelum menjadi nama ISO p...