POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A.
Pengertian
Politik dan Strategi Nasional
Kata politik secara etimologis berasal dari
bahasa Yunani yaitu “Politeai”.
“Politeai” berasal
dari kata“polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu
negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan
dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu
kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip),
keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita
tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu
usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara
umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan
melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision
making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut
seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu
ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk
melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power)
dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk
menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik
dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya
unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement
of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal
yang berkaitan dengan :
1. Negara
2. Kekuasaan
3. Pengambilan Keputusan
4. Kebijakan
5. Distribusi dan alokasi sumber daya
1. Negara
Negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk
masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang
paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu
diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan
Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan
perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu
dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan
(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau
kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama
yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang
mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5. Distribusi
Distribusi
adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai
adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus
dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian Strategi
Kata
strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti
“the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam
peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad
modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep
atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti
strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak
hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan
ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik,
ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
B.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem
manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar
negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
C.
Penyusunan
Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut
dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR,
Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure
group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama
dan memiliki kekuatan yang seimbang.
D.
Stratifikasi
Politik Nasional
Berdasarkan
stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a.
Tingkat kebijakan
puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional
yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Kebijakan
puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN
dengan Ketetapan MPR.
b.
Dalam hal-hal dan
keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum
dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka
dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden
sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala
negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala
Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum.
a. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat
kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh
nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna
mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya
dapat berbentuk:
·
Undang-Undang yang
kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD
1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
·
Peraturan Pemerintah
untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di
tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
·
Keputusan atau
Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan
yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan
kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
·
Dalam keadaan tertentu
dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan
terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang utama tersebut. Wewenang
kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada
tingkat diatasnya. Hasilnya
dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang
pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan
tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam
suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis
untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran
kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen
Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan
dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga
Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi
administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana
pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri
bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan
Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu
Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan
pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk
mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan
Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada
Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah
yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah
tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut
dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi
Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom)
yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan
DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah
dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala
Daerah Tingkat I atau II.
E.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen
Nasional
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh
MPR, selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris MPR. GBHN
pada dasarnya merupakan haluan negara tentang pembangunan nasional yang
ditetapkan setiap lima tahun dengan mempertimbangkan perkembangan dan tingkat
kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia, dan dalam pelaksanaannya
dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional
yang ditentukan oleh Presiden sebagai Mandataris MPR dengan mendengarkan dan
memperhatikan sungguh-sungguh pendapat dari lembaga tinggi negara lainnya,
terutama DPR. Kebijaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari lembaga tinggi
negara, khususnya DPR adalah merupakan politik pemerintah dengan demikian
politik pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap berpedoman kepada
Ketetapan MPR. Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional
memerlukan adanya tat nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha
untuk mencapai efisiensi, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
penggunaan sumber dana dan daya nasional. Guna mewujudkan tujuan nasional,
untuk itu diperlukan Sistem Manajemen Nasional. Sistem manajemen nasional
adalah suatu sistem yang berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan
berupa perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan kebijaksanaan, dan pengendalian
pelaksanaannya. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan keseluruhan upaya
manajerial yang berintikan tatanan pengambilan keputusan berkewenangan dalam
rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan
ketertiban sosial, ketertiban politik dan ketertiban administrasi.
1.
Makna Pembangunan
Nasional
Pembangunan Nasional Merupakan usaha
meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara
berkelanjutan berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang
universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan
pembangunan nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh
bangsa dan dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
saja tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya
adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam
melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Dalam melaksanakan pembangunan nasional yang dibangun mencakup hal yang
bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah
sebabnya pembangunan nasional yang dilaksanakan bertujuan mewujudkan manusia
dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya yaitu sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat
hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung
perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana
olah raga dan sebagainya. Sedangkan pembangunan yang bersifat batiniah misalnya
pembangunan sarana dan prasarana : ibadah, pendidikan, rekreasi dan hiburan,
kesehatan dan sebagainya. Bagaimana proses pembangunan nasional itu
berlangsung, ,maka harus dipahami manajemen nasional yang terangkai dalam
sebuah Sistem Manajemen Nasional.
2. Manajemen Nasional
Manajemen Nasional pada dasarnya merupakan
sebuah sistem, oleh karenanya lebih tepat jika kita menggunakan istilah “Sistem
Manajemen Nasional”. Layaknya sebuah sistem, maka pembahasannya bersifat
“komprehensif-strategis-integral” sehingga orientasinya adalah kepada penemuan
dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian dapat merupakan kerangka dasar, landasan, pedoman dan
sarana bagi perkembangan proses pengetahuan (learning proses) maupun bagi
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, baik yang bersifat umum
maupun pembangunan. Pada dasarnya Sistem Manajemen Nasional merupakan : Suatu
perpaduan dari tata nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha
untuk mencapai kehematan, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan daya nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Proses penyelenggaraan secara serasi dan terpadu meliputi berbagai siklus
kegiatan berupa “perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan (policy implementation) dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy
evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Jika lebih disederhanakan
lagi, dalam sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan tentang
unsur, struktur, proses , fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
F.
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah merupakan salah satu wujud politik dan startegi nasional
secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi
terbatas kepada daerah provinsi dan otonomi luas kepada daerah kabupaten/Kota.
Sebagai
konsekuensinya maka kewenangan pusat menjadi dibatasi. Dengan ditetapkannya UU
No. 22 tahun1999 secara legal formal menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemenrintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan
Desa. Perbedaan UU yang lama dan baru adalah UU yang lama, titik pandang
kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking) dan UU yang baru,
titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking). UU
No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, sangatlah tepat sesuai dengan
tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya untuk semua daerah yang pada gilirannya diharapkan dapat
mewujudkan masyarakat madani (civil society).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang
Otonomi Daerah, maka daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas dibanding
dengan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan UU No. 5
tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999
kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam bidang seluruh pemerintahan kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lain.
2. Kewenangan di bidang lain sebagaimana dimaksud
dalam point 1 meliputi : kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan
sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang
strategis, konservasi dan standarisasi nasional.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah, di
daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legeslatif Daerah dan Pemerintah Daerah
sebagai Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta
perangkat daerah lainnya. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah
merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD
mempunyai tugas dan wewenang memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, memilih anggota MPR Utusan Daerah, mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati
atau Walikota/Wakil walikota.
Bentuk
dan susunan pemerintah daerah tersebut di atas merupakan perangkat
penyelenggara pemerintahan di daerah dalam rangka pembangunan daerah.
Keberhasilan pembangunan daerah tergantung, bagaimanakah pelaksanaan
desentralisasi Salah satu keuntungan dari sesntralisasi adalah pemerintah
daerah lebih cepat mengambil keputusan dengan demikian diharapkan prioritas
pembangunan dan kualitas pelayanan masyarakat dapat lebih mencerminkan
kebutuhan nyata masyarakat di daerahnya.
Sumber:
No comments:
Post a Comment