Thursday, March 30, 2017

ASAS-ASAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN



Gambar 1.     Hubungan logis di antara 14 asas ilmu lingkungan (Watt,1973)

ASAS 1: (HUKUM THERMODINAMIKA I)
Semua energi yang memasuki sebuah organisme hidup, populasi atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk yang lain tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan atau diciptakan.
Asas 1 ini disebut juga dengan hukum konservasi energi, dalam ilmu fisika sering disebut sebagai hukum termodinamika pertama. Asas ini menerangkan bahwa energi dapat diubah, dan energi yang memasuki jasad hidup, populasi ataupun ekosistem dianggap sebagai energi yang tersimpan ataupun yang terlepaskan, sehingga dapat dikatakan bahwa sistem kehidupan sebagai pengubah energi. Dengan demikian dalam sistem kehidupan dapat ditemukan berbagai strategi untuk mentransformasi energi, maka dibutuhkan “pembukuan masukan dan keluaran kalori dalam sistem kehidupan” Contohnya  makanan yang dimakan oleh hewan.

ASAS 2
Tak ada system pengubahan energi yang betul- betul efisien.
Pengertian:
            Asas ini tak lain adalah hokum Thermodinamika II, Ini berarti energi yang tak pernah hilang dari alam raya, tetapi energi tersebut akan terus diubah dalam bentuk yang kurang bermanfaat.
Asas ini  sama dengan hukum termodinamika kedua dalam ilmu fisika. Hal ini berarti meskipun energi itu tidak pernah hilang, namun demikian energi tersebut akan diubah dalam bentuk yang kurang bermanfaat. Secara keseluruhan energi di planet kita ini terdegradasi dalam bentuk panas tanpa balik, yang kemudian beradiasi ke angkasa.

ASAS 3
Materi, energi, ruang, waktu, dan keanekaragaman, termasuk kategori sumberdaya alam.
Pengertian:
Pengubahan energi oleh system biologi harus Berlangsung pada kecepatan yang sebanding dengan adanya materi dan energi di lingkungannya. Pengaruh ruang secara asas adalah beranalogi dengan materi dan energi sebagai sumber alam.
Asas 3 ini mempunyai implikasi yang penting bagi kehidupan manusia untuk mencapai kesejahteraannya.
ASAS 4
Untuk semua kategori sumber daya alam, kalau pengadaannya sudah mencapai optimum, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumberalam itu sampai ke suatu tingkat maksimum. Melampaui batas maksimum ini tak akan ada pengaruh yang menguntungkan lagi.
Asas 4 tersebut terkandung arti bahwa pengadaan sumberalam mempunyai batas optimum, yang berarti pula batas maksimum, maupun batas minimum pengadaan sumberalam akan mengurangi daya kegiatan sistem biologi.

ASAS 5
Pada asas 5 ini ada dua hal  penting, pertama jenis sumber alam yang tidak dapat menimbulkan rangsangan untuk penggunaan lebih lanjut, sedangkan kedua sumber alam yang dapat menimbulkan rangsangan untuk dapat digunakan lebih lanjut. 
Contoh:
Suatu jenis hewan sedang mencari berbagai sumber makanan. Kemudian didapatkan suatu jenis tanaman yang melimpah di alam, maka hewan tersebut akan memusatkan perhatiannya kepada penggunaan jenis makanan tersebut. Dengan demikian, kenaikan sumberalam (makanan) merangsang kenaikan pendayagunaan.

ASAS 6
Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya, cenderung berhasil mengalahkan saingannya.
Pengertian:
Asas ini adalah pernyataan teori Darwin dan Wallace.  Pada jasad hidup terdapat perbedaan sifat keturunan Dalam hal tingkat adaptasi terhadap faktor lingkungan fisik atau biologi. Kemudian timbul kenaikan kepadatan populasinya sehingga timbul persaingan. Jasad hidup yang kurang mampu beradaptasi akan kalah dalam persaingan. Dapat diartikan pula bahwa jasad hidup yang adaptif akan mampu menghasilkan banyak keturunan daripada yang non-adaptif.

Pada asas ini berlaku “seleksi alam”, artinya bagi spesies-spesies yang mampu beradaptasi baik dengan faktor biotik maupun abiotik, dia akan berhasil daripada yang tidak dapat menyesuaikan diri. Dapat diartikan pula, spesies yang adaptif akan mampu menghasilkan keturunan lebih banyak daripada yang non adaptif, Sehingga individu-individu yang adaptif ini mempunyai kesan lebih banyak merusak

ASAS 7
Kemantapan keanekaragaman suatu komunitas lebihtinggi di alam yang “mudah diramal”.
Pengertian :
Mudah diramal” : adanya keteraturan yang pasti pada pola faktor lingkungan pada suatu periode yang relatif  . lama. Terdapat fluktuasi turun-naiknya kondisi lingkungan di semua habitat, tetapi mudah dan sukarnya  untuk diramal berbeda dari satu habitat ke habitat lain.

ASAS 8
Sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson, bergantung kepada bagaimana niche dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut.
Pengertian:
Kelompok taksonomi tertentu dari suatu jasad hidup ditandai oleh keadaan lingkungannya yang khas (niche), tiap spesies mempunyai niche tertentu. Spesies dapat hidup berdampingan dengan spesies lain tanpa persaiangan, karena masing-masing mempunyai keperluan dan fungsi yang berbeda di alam.
Pada asas ini menyatakan bahwa setiap spesies mempunyai nicia tertentu, sehingga spesies-spesies tersebut dapat berdampingan satu sama lain tanpa berkompetisi, karena satu sama lain mempunyai kepentingan  dan fungsi yang berbeda di alam. Tetapi apabila ada kelompok taksonomi yang terdiri atas spesies dengan cara makan serupa, dan toleran terhadap lingkungan yang bermacam-macam serta luas, maka jelas bahwa lingkungan tersebut hanya akan ditempati oleh spesies yang keanekaragamannya kecil.

ASAS 9
Keanekaragaman komunitas sebanding dengan biomassa dibagi produktivitas.
Pengertian:
Asas ini mengandung arti, bahwa efisiensi penggunaan aliran energidalam sistem biologi akan meningkat dengan meningkatnya kompleksitas organisasi sistem biologi dalam suatu komunitas.
Pada asas ini menurut Morowitz (1968) bahwa adanya hubungan antara biomassa, aliran energi dan keanekaragaman dalam suatu sistem biologi.

ASAS 10
Pada lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas (B/P) dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot.
Pengertian:
Sistem biologi menjalani evolusi yang Mengarah kepada peningkatan efisiensi penggunaan energi dalam lingkungan fisik yang stabil, dan memungkinkan berkembangnya keaneka-ragaman.
Implikasi dari asas ini bahwa sebuah komunitas dapat dibuat tetap muda dengan jalan memperlakukan fluktuasi iklim yang teratur. Atau pada komunitas buatan lahan pertanian dengan jalan mengambil daun-daunannya untuk makanan hewan.

ASAS 11
Sistem yang sudah mantap (dewasa) akan mengekploitasi yang belum mantap (belum dewasa).
Pengertian:
Arti dari asas ini adalah  pada ekosistem, populasi  yang sudah dewasa memindahkan energi, biomassa, dan keanekaragaman tingkat organisasi ke arah yang belum dewasa. Dengan kata lain, energi, materi dan keanekaragaman mengalir melalui suatu kisaran yang menuju ke arah organisasi yang lebih kompleks, atau dari subsistem yang lebih rendah keanekaragamannya ke subsistem yang lebih tinggi keanekaragamannya

ASAS 12 :
Kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat bergantung pada kepentingan relatifnya dalam keadaan suatu lingkungan.
Pengertian:
Populasi dalam ekosistem yang belum mantap, kurang bereaksi terhadap perubahan lingkungan fisikokimia dibandingkan dengan populasi dalam ekosistem yang sudah mantap.
Populasi dalam lingkungan dengan kemantapan fisiko kimia yang cukup lama, tak perlu berevolusi untuk meningkatkan kemampuannya beradaptasi dengan keadaan yang tidak stabil.

ASAS 13
Lingkungan yang secara fisik mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi dalam ekosistem yang mantap, yang kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh lagi.
Pengertian:
Asas ini merupakan penjabaran dari asas 7, 9 dan 12. Pada komunitas yang mantap, jumlah jalur energi yang masuk melalui ekosistem meningkat, sehingga apabila terjadi suatu goncangan pada salah satu jalur, maka jalur yang lain akan mengambil alih, dengan demikian komunitas masih tetap terjaga kemantapannya. Apabila kemantapan lingkungan fisik merupakan suatu syarat bagi keanekaragaman biologi, maka kemantapan faktor fisik itu akan mendukung kemantapan populasi dalam ekosistem yang mantap dan komunitas yang mantap mempunyai umpan-balik yang sangat kompleks. Disini ada hubungan antara kemantapan ekosistem dengan efisiensi penggunaan energi.                 


ASAS 14
Derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi tergantung pada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang nanti akan mempengaruhi populasi itu.
Pengertian:
Asas ini merupakan kebalikan dari asas ke 13, tidak adanya keanekaragaman yang tinggi pada rantai makanan dalam ekosistem yang belum mantap, menimbulkan derajat ketidakstabilan populasi yang tinggi.

Sumber:
Soemarno.2011. Ekologi dan Ilmu Lingkungan. Malang: Universitas Brawijaya.


LINGKUNGAN DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN

Lingkungan adalah tempat dimana kita tinggal dan menjalani kehidupan serta bersosialisasi dengan sesama. Lingkungan yang baik dan sehat akan diikuti oleh kehidupan yang baik pula. Pentingnya kelestarian lingkungan menjadi suatu kewajjiban bagi kita untuk mempelajari ilmu mengenai lingkungan guna menciptakan lingkungan yang lebih baik di masa depan untuk generasi selanjutnya. Berikut ini merupakan definisi lingkungan dari berbagai sumber dan ahli yang saya dapatkan.
1.        Menurut Supardi (2003:2) mengatakan bahwa lingkungan adalah semua benda hidup dan mati serta seluruh kondisi yang ada di dalam ruang yang kita tempati.
2.        Menurut Sartain (ahli psikologi Amerika), yang dimaksud lingkungan meliputi kondisi dan alam dunia ini yang dengan cara-cara tertentu mempengaruruhi tingkah laku kita, pertumbuhan perkembangan atau life processes.
3.   Dalam kamus hidup yang disusun Michael Allaby, lingkungan hidup diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.
4.   Dr. Otto Soemarwoto, seorang ahli ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka mendefinisikannya sebagai berikut: Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati  yang mempengaruhi kehidupan kita
5.   ST. Munadjat Danusaputro, SH, ahli hukum lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjajaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
6.   Menurut WHO (2005), lingkungan merupakan suatu keseimbvangan ekologi yang harus ada antara manusia dengan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.
Berdasarkan dari beberapa pendapat tentang pengertian lingkungan dapat disimpulkan
bahwa lingkungan adalah segala sesuatu yang ada disekitar manusia baik benda hidup maupun
benda mati, seluruh kondisi yang mempengaruhi tingkah laku dan perkembangan kehidupan
manusia serta mahluk hidup lainnya.
         Pengetahuan Lingkungan atau atau ilmu lingkungan adalah suatu studi yang sistematis mengenai lingkungan hidup dan kedudukan manusia yang pantas di dalamnya. Ilmu lingkungan merupakan perpaduan konsep dan asas berbagai ilmu yang bertujuan untuk mempelajari dan memecahkan masalah yang menyangkut hubungan antara mahluk hidup dengan lingkungannya. Ilmu lingkungan merupakan penjabaran atau terapan dari ekologi.
Sumber:
-            Ningsih, Tri Cahya. 2014. Pengaruh Lingkungan Sekolah dan Peran Guru dalam Proses Pembelajaran Terhadap Motivasi Belajar Siswa Kelas XI SMK Pelita Salatiga. Salatiga: Universitas Kristen Satya Wacana. Diunduh pada http://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/5561/3/T1_162009026_BAB%20II.pdf
-            Siahaan, N. H. T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Penerbit Erlangga.
-            Efendi, Ferry dan Makhfudli. 2009. Keperawatan Kesehatan Komunitas Teori dan Praktik dalam Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.

Thursday, October 20, 2016

METODOLOGI PENELITIAN



“Metodelogi Penelitian” berasal dari kata “Metode” yang artinya cara yang tepat untuk melakukan sesuatu; dan “Logos” yang artinya ilmu atau pengetahuan. Jadi, metodologi artinya cara melakukan sesuatu dengan menggunakan pikiran secara seksama untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan “penelitian” adalah suatu kegiatan untuk mencari, mencatat, merumuskan, dan menganalisis sampai menyusun laporannya. Kesempatan kali ini saya mengambil salah satu jurnal dari salah satu mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Ilmu Pendidikan Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar tahun 2013.

"Deskripsi Penerapan Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Stad Dalam Pembelajaran Matematika Di Kelas V SDN 6 Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango"
METODE PENELITIAN
Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan fenomenologis dengan jenis penelitian kualitatif, maksudnya bahwa dalam penelitian ini peneliti berusaha memahami arti sebuah peristiwa dan kaitannya terhadap objek penelitian. Jenis penelitian kualitatif atau disebut penelitian naturalistik, dimana data pada penelitian jenis ini didasarkan pada peristiwa–peristiwa yang terjadi secara alamiah, dilakukan dalam situasi yang wajar tanpa dipengaruhi dengan sengaja oleh peneliti. Penelitian deskriptif kualitatif ini sangat tepat terhadap hal yang diteliti dengan tujuan agar mendapat gambaran yang jelas tentang deskripsi penerapan model pembelajaran kooperatif tipe STAD di kelas V SDN 6 Bulango Selatan. Dalam penelitian ini data yang terkumpul terdiri atas data primer dan data sekunder.
1.                  Data primer, merupakan informasi utama dalam penelitian, meliputi seluruh data kualitatif yang diperoleh melalui kegiatan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam hal ini, yang menjadi data penelitian adalah deskripsipenerapan model pembelajaran kooperatif tipe STAD dalam pembelajaran matematika di kelas V SDN 6 Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.
2.                  Data sekunder, merupakan data yang diperoleh melalui buku–buku referensi berupa pengertian–pengertian dan teori–teori yang ada hubungannya dengan permasalahan yang sedang diteliti. Yang menjadi sumber data adalah guru dan siswa.
Adapun prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini antara lain observasi, wawancara dan dokumentasi.
1.      Observasi, merupakan langkah awal dalam melakukan penelitian, observasi dilakukan untuk mengetahui secara detail tentang lokasi maupun kondisi tempat (sekolah) yang akan di teliti baik dari segi siswa, guru bahan ajar, sumber belajar, lingkungan belajar dan sebagainya.
2.      Wawancara sebagai alat penilaian digunakan untuk mengetahui pendapat, aspirasi, harapan, prestasi, keinginan, keyakinan dan proses belajar siswa. Kegiatan wawancara dilakukan secara langsung yaitu mengadakan tanya jawab dengan responden seperti guru, siswa dan ditunjang dari berbagai data lainnya. Instrumen pedoman wawancara dilakukan secara terstruktur untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
3.      Dokumen diartikan sebagai suatu catatan tertulis/gambar yang tersimpan tentang sesuatu yang sudah terjadi. Dokumentasi merupakan bukti fisik berupa foto yang diambil pada saat mengadakan penelitian, dalam kegiatan observasi, wawancara, dan pengamatan proses pembelajaran. Sedangkan analisis data dalam penelitian ini, Milles dan Hubberman (dalam Tohirin, 2012 : 141) menjelaskan bahwa analisis data merupakan langkah-langkah untuk memproses temuan penelitian yang telah ditranskripkan melalui proses reduksi data, yaitu data disaring dan disusun lagi, dipaparkan, diverifikasi atau dibuat kesimpulan.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan pada hari Kamis, 16 Mei 2013. Maka peneliti mengamati bahwa guru sudah baik dalam menggunakan model pembelajaran kooperatif tipe STAD, mulai dari menyampaikan tujuan dan memotivasi siswa terlihat sangat baik, menyajikan materi, mengorganisasikan siswa ke dalam kelompok kooperatif, evaluasi, dan sampai pada penghargaan kelompok terlihat baik. Meskipun dalam kegiatan membimbing kelompok bekerja dan belajar masih cukup, namun penerapan model pembelajaran kooperatif ini dapat terlaksana dengan baik, karena sebagian besar langkah-langkah dari model kooperatif tipe STAD, dilaksanakan dengan baik. Berdasarkan hasil observasi kegiatan siswa tentang penerapan model pembelajaran kooperatif tipe STAD, peneliti mengamati bahwa model pembelajaran kooperatif tipe STAD ini membawa dampak positif bagi siswa. Berdasarkan pengamatan, siswa sangat baik dalam mendengarkan materi yang dijelaskan guru, siswa merespon baik model pembelajaran kooperatif tipe STAD ini. Interaksi siswa, kerjasama siswa dan kegiatan siswa dalam mempersentasikan hasil kegiatan kelompok sudah terlihat baik. Namun keaktifan siswa dalam kelompok masih terlihat cukup, karena masih terdapat sebagian siswa yang tidak mengerjakan tugas kelompok. Berdasarkan hasil wawancara dengan guru kelas V SDN 6 Bulango Selatan, mengatakan bahwa model pembelajaran kooperatif tipe STAD sudah pernah digunakan sebelummya, khususnya dalam pembelajaran matematika dalam materi pecahan. Model pembelajaran kooperatif tipe STAD ini sudah diterapkan dengan baik, karena sebagian besar langkah-langkahnya sudah terlaksana dengan baik. Dengan model pembelajaran kooperatif tipe STAD ini siwa dapat berperan aktif dan mampu berinteraksi dengan teman-teman lain sehingga siswa terlihat aktif dan hanya sebagian kecil saja siswa yang pasif.
Menurut hasil wawancara yang dilakukan dengan AH, siswa kelas V SDN 6 Bulango Selatan, mengatakan bahwa model pembelajaran kooperatif tipe STAD sudah pernah digunakan dalam pembelajaran matematika, model pembelajaran kooperatif tipe STAD ini dapat melatih siswa mengerjakan tugas dengan penuh tanggung jawab, pembagian kelompok dilakukan secara heterogen (campuran menurut prestasi, jenis kelamin suku dan lain-lain). Sehingga terlihat cukup adil karena setiap kelompok terdapat perwakilan siswa yang prestasinya menonjol dalam kelas, hal ini untuk memudahkan anggota-anggota kelompok untuk saling berinteraksi tidak hanya dalam kelompok, tetapi juga berdiskusi dengan kelompok lain. Setelah itu siswa dapat mempersentasikan hasil kerja kelompoknya di depan kelas, dan masing-masing anggota memperoleh bagian dalam menjawab pertanyaan yang diberikan oleh anggota kelompok lain, sehingga semua siswa dapat berpartisipasi dan berperan aktif dalam kelompok. Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan di kelas V SDN 6 Bulango Selatan, model pembelajaran kooperatif tipe STAD sangat tepat digunakan dalam pembelajaran matematika. Guru ataupun siswa sudah mengikuti langkah-langkah model pembelajaran kooperatif tipe STAD dengan benar, sehingga proses pembelajaran berjalan dengan baik, interaksi guru dengan siswa, siswa dengan siswa terlihat baik, selain itu siswa dapat berinteraksi dan bekerja sama dalam kelompok. Namun dalam proses pembelajaran guru sering mendapati siswa yang sulit untuk diatur, terlihat hanya bermain dan tidak aktif dalam mengerjakan tugas kelompok, sehingga seringkali teman-teman kelompoknya, ataupun kelompok yang lain merasa terganggu. Sedangkan untuk siswa, dalam mengerjakan tugas kelompok terkadang siswa merasa sulit atau kurang paham dalam mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru, hal ini karena guru belum maksimal dalam membimbing kelompok untuk bekerja dan belajar. Karena guru hanya sesekali membimbing siswa dalam kelompok, guru kebanyakan hanya duduk di depan kelas dan menyuruh siswa bertanya apabila ada yang belum dipahami.
Berdasarkan hasil observasi, wawancara dan pengamatan proses pembelajaran yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 16 mei, peneliti mengamati bahwa penerapan model pembelajaran kooperatif tipe STAD dalam pembelajaran matematika, pada materi pecahan telah dilaksanakan dengan baik, terdiri dari 6 (enam) langkah utama yaitu: Menyampaikan tujuan dan memotivasi siswa, menyajikan/menyampaikan materi, mengorganisasikan siswa dalam kelompok belajar, membimbing kelompok bekerja dan belajar, evaluasi, dan memberikan penghargaan. Dampak dari pembelajaran tersebut dapat dilihat atau diamati dengan jelas ketika proses pembelajaran berlangsung, yaitu guru ataupun siswa sudah menerapkan langkah-langkah model pembelajaran kooperatif tipe STAD dengan benar, sehingga proses pembelajaran berjalan dengan baik, interaksi guru dengan siswa, siswa dengan siswa terlihat baik, selain itu siswa dapat berinteraksi dan bekerja sama dalam kelompok.

KESIMPULAN
Pendapat saya mengenai metodologi penelitian diatas adalah penelitian menggunakan metodologi kualitatif, dimana penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya, perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll. Asumsi penelitian kualitatif bahwa kenyataan sebagai suatu yang berdimensi jamak, kesatuan, dan berubah-ubah.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa model pembelajaran kooperatif tipe STAD merupakan salah satu model pembelajaran yang tepat diterapkan guru di dalam kelas, khususnya dalam pembelajaran matematika. Matematika merupakan suatu pelajaran yang dianggap sulit oleh kebanyakan siswa, maka dari itu model pembelajaran kooperatif tipe STAD sangat cocok diterapkan, terutama di pelajaran matematika. Dengan adanya metode ini mempermudah siswa dalam mengerjakan persoalan-persoalan mengenai masalah matematika. Secara otomatis akan banyak siswa juga yang menyukai pelajaran matematika ini. Bukan hanya itu, di atas sudah disebutkan oleh penulis jurnal bahwa adanya metode ini selain memberikan kemudahan dalam menghadapi permasalahan matematika, siswa pun akan lebih belajar bekerja sama dalam memecagkan masalah. Memecahkan masalah dalam dunia pendidikan pun sangat penting.

Sumber:







Tuesday, May 3, 2016

HUKUM INDUSTRI 2



        Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
  • Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
  • Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
  • Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin. Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Konvensi internasional merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Kesimpulannya, Konvensi internasional tentang hak cipta adalah Perjanjian antar Negara yang melindungi hasil ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Konvensi-konvensi internasional mengenai hak cipta yang melindungi hasil ciptaan bagi masyarakat internasional.
Berner Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing. (Dikutip dari id.wikipedia.org)
 Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886), keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, pada tanggal 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
(Referensi: Margono Suyud, 2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor)
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau cultural.
(Referensi: Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997 dam Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005)
Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara. (Dikutip dari en.wikipedia.org)
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang diperhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan. Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
(Referensi: Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997 dam Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005)

Sumber:
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.co.id/2013/06/hak-merek.html?m=1
https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/04/20/undang-undang-perindustrian/
https://popykomalasari12.wordpress.com/2015/06/08/konvensi-internasional-tentang-hak-cipta/

ISO 9000, ISO 14000, UNDANG-UNDANG NO 19, PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI

ISO adalah Internasional untuk Standardisasi (International Organization for Standardization) dan disingkat ISO. Sebelum menjadi nama ISO p...